Berita Trenggalek

Tujuh Tahun Berturut-turut, Pemkab Trenggalek Pertahankan Opini WTP, Ini Kata Bupati Mas Ipin

Opini WTP tersebut merupakan yang ketujuh kalinya didapatkan Pemkab Trenggalek secara berturut-turut.

Foto Istimewa Humas Pemkab Trenggalek
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dari BPK Perwakilan Provinsi Jatim. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.

Opini WTP tersebut merupakan yang ketujuh kalinya didapatkan Pemkab Trenggalek secara berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur kepada Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim, di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).

"Bersyukur kita bisa mencapai WTP untuk yang ketujuh kalinya, Alhamdulillah, dan semoga ke depan semakin minim temuan, artinya kita secara tata kelola lebih baik," kata Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin

Untuk tindak lanjut dari temuan sendiri, menurut Mas Bupati Ipin sudah digarap hingga 96 persen.

"Semoga cepat bisa 100 persen terselesaikan," lanjutnya

LKPD sendiri merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, laporan keuangan akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved