Dilaporkan Hotman Paris, Ini Sosok Razman Nasution yang Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut

Inilah sosok Razman Nasution yang dilaporkan Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI, Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Sosok Razman Nasution yang dilaporkan oleh Hotman Paris dan telah ditetapkan sebagai tersangka 

SURYA.CO.ID - Setelah dilaporkan oleh Hotman Paris, Razman Nasution ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, Razman Nasution dilaporkan oleh Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik.

Razman Nasution pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Hotman Paris.

Meski demikian, Razman Nasution percaya diri bahwa statusnya sebagai tersangka akan dicabut.

"Haqqul yakin, (status) tersangka saya akan digugurkan dan pada Iqlima Kim silakan proses secara hukum," kata Razman usai menjalani gelar perkara khusus di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Lantas, siapakah sosok Razman Nasution?

Profil Razman Nasution

Razman Nasution merupakan seorang pengacara.

Ia biasa menangani sejumlah kasus hukum di Jakarta.

Melansir TribunnewsWiki.com, Razman Nasution lahir pada 8 September 1970.

Ia pernah berseteru dengan rekan sesama pengacara Hotman Paris, dokter kecantikan Richard Lee, hingga Denise Chariesta.

Pria yang lahir di Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini mengenyam pendidikan S-1 di Universitas Islam Sumatera Utara.

Di kampus tersebut, dia masuk Fakultas Tarbiyah dan berhasil lulus pada tahun 1995.

Setelah lulus, Razman kemudian melanjutkan studi S-2 di Universitas Sains Malaysia.

Rekam jejak Razman Arif Nasution sebagai seorang advokat atau pengacara sudah sangat panjang.

Ia pernah menjadi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Selain itu, dia juga pernah menjadi menjadi pengacara warga Kalijodo dan kuasa hukum penguasa Kalijodo Daeng Azis saat penggusuran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain berprofesi sebagai seorang pengacara, Razman juga aktif dalam dunia politik.

Razman Arif Nasution mendatangi Bareskrim Polri
Razman Arif Nasution mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk menjalani gelar perkara khusus dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris, Rabu (24/5/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Dia tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Golkar dari tahun 1999 hingga tahun 2004.

Ia tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Nala dari Partai Karya Peduli Bangsa atau PKPB periode 2004-2009.

Sebelum bergabung dengan PKPB, dia adalah kader Partai Golkar.

Tercatat, Razman pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Golkar periode 1999-2004.

Razman Arif Nasution ternyata juga sempat menjadi wartawan harian Medan Pos dan Majalah Detektif pada tahun 1992-1998.

Sebelumnya telah diberitakan, Advokat Razman Nasution merasa telah dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik.

Hal ini disampaikannya setelah menjalani gelar perkara khusus terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh advokat, Hotman Paris.

"Adanya dugaan kriminalisasi, pemaksaan status tersangka terhadap saya," kata Razman di Lobi Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Menurut dia, ada beberapa sesi, termasuk sesi pendalaman yang dilakukan penyidik dalam proses gelar perkara khusus hari ini.

Gelar perkara khusus itu juga diikuti oleh tim hukum Hotman Paris, satuan dari Inspektorat Khusus (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Hukum Polri, penyidik dari Koordinator Pengawasan (Korwas).

Optimis Bebas

Razman Nasution optimis bahwa status tersangkanya akan digugurkan.

Melansir Tribunnews.com, Razman menyebut dalam gelar perkara dirinya membawa dua saksi ahli untuk menguatkan jika dirinya tidak bisa dijerat kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: RENGEKAN Anak Sopir Bus Guci yang Ayahnya Jadi Tersangka Didengar Hotman Paris, Langsung Sigap Bantu

"Tapi yang pasti dua ahli saya, itu ahli bahasa dan ahli IT yang berpengalaman tidak satupun yang bisa mengenakan saya," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan pada 31 Maret 2023 lalu.

"Penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Selain Razman, Hotman diketahui turut melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam kasus itu.

Keduanya saat itu dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved