BERKAT Hotman Paris, Sopir Bus Kecelakaan di Tegal Bisa Bebas, Polisi Beber Alasan Sebenarnya

Berkat Hotman Paris, sopir dan kernet bus yang mengalami kecelakaan di Guci Tegal mendapat penangguhan penahanan

Instagram/hotmanparisofficial, Twitter
Berkat Hotman Paris, sopir bus yang mengalami kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, mendapat penangguhan penahanan 

SURYA.CO.ID - Hotman Paris kembali mendapat sorotan.

Kali ini lantaran Hotman Paris membela sopir bus yang mengalami kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Berkat Hotman Paris, sopir dan kernet bus yang menjadi tersangka kini bisa menghirup udara bebas.

Hal itu usai permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan.

Sopir bus yakni Romyani (56) dan kernet bus, Andri Yulianto (44), dipulangkan pada kemarin (18/5/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru.

Ia mengatakan bahwa penangguhan penahanan diberikan karena ada surat permohonan dari pihak keluarga melalui kuasa hukum pada  Kamis (18/5/2023).

Atas pertimbangan penyidik Polres Tegal, penangguhan penahanan mereka pun dikabulkan.

Melansir Tribunnews.com, dirinya mengatakan bahwa sopir dan kernet bus sudah kooperatif, serta tidak berbelit-belit selama proses penyidikan.

Kedua tersangka, kata Untung Heru, berjanji akan selalu bersedia mengikuti proses hukum yang sedang berjalan

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan sopir dan kernet bus.

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik di antaranya yang bersangkutan (sopir dan kernet) selama proses penyidikan kooperatif dan tidak berbelit-belit," kata Untung Heru, dikutip dari Tribunjateng.com.

"Kemudian yang bersangkutan juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, siap hadir mana kala dibutuhkan kehadirannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Untung Heru pun menjelaska,n bahwa proses hukum akan tetap berjalan walaupun penangguhan penahan tersebut sudah dikabulkan.

"Intinya perlu digaris bawahi, penahanannya yang ditangguhkan, tapi untuk proses hukum tetap berjalan atau berlanjut sesuai ketentuan," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved