Berita Bangkalan

Pasir Lumajang Bawa Kakak Beradik ke Penjara, Akibat Upah Pengiriman Buat Urunan Nyabu di Bangkalan

keempat tersangka mengaku patungan masing-masing sebesar Rp 100.000 hingga terkumpul uang Rp 400.000.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Kanit Reskrim Polsek Galis, Bripka Prounda Kinan A memeriksa empat warga Lumajang yang dipergoki hendak pesta sabu di rumah pria berinisial MR (40), warga Desa Paka’an Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Kamis (25/5/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kualitas pasir Lumajang dari aliran kawah Gunung Semeru memang sangat bagus dan mahal harganya, sehingga bisnis pasir ini juga memberi berkah untuk sopir angkutnya.

Hanya, yang dialami kakak beradik RN (19) dan RS (28) berbeda karena keduanya malah masuh penjara di Bangkalan gara-gara mengirim pasir Lumajang itu, Minggu (21/5/2023) lalu.

Kakak beradik yang bekerja sebagai sopir dan kernet truk pasir itu ditangkap polisi bukan karena mengirim pasirnya. Tetapi setelah mendapat upah dari mengirim pesanan pasir, keduanya malah bertemu tiga orang lain di Bangkalan untuk menggelar pesta sabu yang dibeli secara urunan.

Keduanya digerebek polisi di rumah MR (40), warga Desa Paka’an Dajah, Kecamatan Galis. Tentu saja kedua warga Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang itu tidak bisa melanjutkan perjalanan pulang karena mendekam di balik sel tahanan Polsek Galis, Kabupaten Bangkalan.

“Mereka kakak beradik. Usai kirim pasir, keduanya mampir ‘andhok’ sabu di rumah MR selaku pramusaji sabu,” ungkap Kapolsek Galis, Iptu Achmad Afandi saat ditemui di polsek, Kamis (25/5/2023).

Saat digerebek Kanit Reskrim Polsek Galis, Bripka Poundra Kinan A bersama personelnya, RN dan RS sudah bersiap mengisap sabu. Ternyata di sana juga ada dua sopir truk pasir yang juga dari Lumajang, yakni WJH (25), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh; dan MZ (23), warga Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono.

“Sopir MZ dikerneti sepupunya yang masih di bawah umur, namun tidak ikut mengisap sabu dan hanya kami tetapkan sebagai saksi. Sementara sopir WJH mengirim pasir sendirian, tanpa kernet,” jelas Fandi.

Di hadapan penyidik Polsek Galis, keempat tersangka mengaku patungan masing-masing sebesar Rp 100.000 hingga terkumpul uang Rp 400.000. Uang tersebut kemudian diberikan kepada pemilik rumah MR untuk dibelikan sabu.

Kelima tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. “Kami menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 1,93 gram, sebuah alat isap sabu terbuat dari botol bekas, sendok sabu dari sedotan, dan sebuah korek api berwarna ungu. Kami datang menggerebek mereka ketika sabu hendak dimasukkan ke pipet kaca, belum dikonsumsi,” pungkas Fandi. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved