Megawati Pecat Riswanto dari PDIP

Riswanto Resmi Dipecat dari PDIP, Disebut Gara-gara Menjatuhkan Nama Baik dan Citra Partai

Riswanto yang saat ini menjadi anggota Komisi B DPRD Surabaya, juga dilarang melakukan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri resmi membubuhkan tanda tangan atas pemecatan Riswanto. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA -  Ketua PAC PDIP Kecamatan Bulak Surabaya, Riswanto resmi dipecat DPP PDI Perjuangan.

Riswanto yang saat ini menjadi anggota Komisi B DPRD Surabaya, dilarang melakukan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan partainya.

Ketua DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono membocorkan surat resmi pemecatan Riswanto dari keanggotaan PDIP.

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi membubuhkan tanda tangan atas pemecatan Riswanto.

"Resmi, memang dipecat DPP. Surat keputusan DPP PDIP Nomor 862 / KPTS / V / 2023," urai Adi kepada SURYA.CO.ID, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Riswanto Dipecat dari PDIP, Megawati dan Hasto Kristiyanto Sudah Tanda Tangan

Baca juga: Resmi Dipecat dari PDIP, Riswanto Langsung Di-PAW, Inilah Penggantinya di DPRD Surabaya

Isi dari surat tersebut, dalah pemecatan Riswanto dari keanggotaan partai pemenang pemilu itu.

Namun, Adi enggan membeber lebih rinci terkait pemecatan Riswanto.

Termasuk alasan pemecatan Riswanto, Adi juga belum mau terbuka.

Adi yang juga Ketua DPRD Surabaya masih normatif menjelaskan saat didesak alasan atau dosa apa sehingga Riswanto dipecat.

Adi hanya menjelaskan, bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Adi juga menuturkan, bahwa Riswanto sebagai kader PDIP tidak lagi sejalan dengan garis dan tujuan partai dengan menjaga martabat dan nama baik partai.

Riswanto telah menjatuhkan nama baik dan citra partai.

Saat ditanya detail perbuatan dan dosa apa sehingga dinyatakan telah melanggar kode etik dan disiplin anggota PDIP, Adi enggan menuturkan lebih detail. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved