Berita Sidoarjo

Kasus Pengeroyokan Sampai Tewas, 10 Pelajar di Sidoarjo Yang Ditangkap Gunakan Senjata Tajam

Dan peristiwa pengeroyokan itu bermula dari saling tantang antar kelompok pelaku dengan kelompok korban melalui media sosial.

Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/m taufik
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan sejumlah senjata tajam yang disita dari para pelajar pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu (24/5/2023). 

“Bertemulah mereka di sebuah tanah kosong di wilayah Sepande, Candi. Kawan-kawan dari kelompok korban melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan. Di sanalah korban dikeroyok oleh para pelaku termasuk menggunakan sajam,” urai kapolres.

Akibat perbuatannya, para pelaku pengeryokan tersebut tercancam hukuman penjara paling lama 12 tahun, mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. “Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban tersebut,” tambahnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved