KKB Papua
Tutup Celah KKB Papua Dapat Amunisi dari Oknum TNI, Pangdam Cenderawasih Beri Perintah Tegas Ini
Demi menutup celah KKB Papua dapat amunisi dari oknum prajurit TNI, Pangdam XVII/Cenderawasih memberikan perintah tegas.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Jenderal Dudung memberikan perintah untuk melakukan pengawasan super ketat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari mengakui kasus penyalahgunaan amunisi dan senjata ilegal oleh prajurit di Papua meningkat beberapa tahun belakangan ini.
Untuk itu, kata dia, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menekankan kepada seluruh komando satuan untuk melakukan pengawasan lebih ketat kepada para prajurit yang alam berangkat operasi ke Papua.
"(Peningkatan kasus) Itu memang terjadi, dan Bapak KSAD menekankan kepada seluruh komando satuan yang akan berangkat tugas operasi untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi kepada prajuritnya agar tidak terulang lagi," kata Hamim usai coffee morning bersama awak media di Mabes TNI AD Jakarta Pusat.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Penyalahgunaan Senpi di Papua Naik, KSAD Minta Komandan Awasi Prajurit yang Akan Operasi'.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono malayangkan ancaman serius untuk oknum TNI pengkhianat negara yang terbukti menjual senjata kepada musuh.
Ancaman tersebut dilayangkan Panglima TNI mengingat semakin meningkatnya kasus oknum TNI menjual senjata kepada pihak lain.
Menurut Laksamana Yudo, kasus paling tinggi terjadi di Papua.
Laksamana Yudo Margono mengingatkan bahwa prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.
Hal itu ditegaskan Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).
Yudo mengatakan, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Rabu petang.
Panglima Yudo juga memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.
Yudo meminta aparat Gakkum di TNI tidak menunggu kasus viral baru diproses. Aparat Gakkum apabila melanggar juga harus mendapat sanksi yang lebih berat.
“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,” kata Yudo.
KKB Papua
oknum TNI
Pangdam XVII/Cenderawasih
Jual Amunisi ke KKB Papua
Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sukses Bikin 8 Anggota OPM Keok, Inilah Sosok Mayjen Lucky Avianto yang Pimpin Operasi Habema |
![]() |
---|
3 Operasi TNI Tindak KKB Papua Sukses Besar, 8 Anggota OPM Keok Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Pantas Mayer Wenda Bos KKB Papua Ketemu Usai 11 Tahun Buron, TNI Dapat Informasi dari Sini |
![]() |
---|
Tabiat KKB Papua Generasi Milenial Semakin Brutal, Ada yang Tega Rudapaksa Mantan Gurunya |
![]() |
---|
Sosok Petinggi KKB Papua yang Nekat Bakar 2 Rumah Milik Elvis Tabuni Bupati Puncak Papua Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.