Berita Tulungagung

Polres Tulungagung Akan Ajukan Cekal Tersangka Korupsi PNPM Mandiri Ubah Penampilan di Singapura

Lanjut Agung, pihaknya sudah menetapkan AEY sejak 2020 lalu karena tidak pernah datang saat penyidikan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra. 

Dengan terbitnya red notice diharapkan keberadaan AEY bisa dideteksi meski sudah mengubah penampilan.

“Harapannya dia bisa tertangkap dan dibawa pulang ke Tulungagung untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.

Empat tersangka ini menjadi pengurus PNPM Mandiri Perdesaan di Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo dari tahun 2010 hingga 2015.

Dalam rentang waktu itu mereka menyiapkan 252 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman.

Lewat pengajuan pinjaman kelompok fiktif ini, mereka melakukan pencairan dana dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka tidak pernah mengirimkan berkas usulan pinjaman kepada tim verifikasi.

Proses penyaluran pinjaman bergulir dilakukan tanpa melalui Musyawarah Khusus Perguliran.

Dari modus ini para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp 8.052.777.400.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved