Berita Tulungagung

Polres Tulungagung Akan Ajukan Cekal Tersangka Korupsi PNPM Mandiri Ubah Penampilan di Singapura

Lanjut Agung, pihaknya sudah menetapkan AEY sejak 2020 lalu karena tidak pernah datang saat penyidikan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung telah melimpahkan tiga tersangka korupsi PNPM Mandiri Perdesaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Ketiganya adalah perempuan pengurus PNPM Mandiri Perdesaan di Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo, yaitu MR, Y dan FEN.

Saat ini ketiganya telah menjadi tahanan Kejari Tulungagung dan dititipkan ke Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara satu orang tersangka lainnya, AEY dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Empat perempuan ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8.052.777.400.

“Dugaan perbuatan korupsi itu dilakukan dari tahun 2010 sampai 2015, saat mereka mengelola dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan di Desa Pagerwojo,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.

Lanjut Agung, pihaknya sudah menetapkan AEY sejak 2020 lalu karena tidak pernah datang saat penyidikan.

Karena itu pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengajukan Cegah Tangkal (Cekal) ke Imigrasi.

Pengajuan Cekal baru akan diajukan karena Agung mengaku selama ini fokus pada proses hukum.

“Kalau sekarang kan sudah tahap dua dan sudah siap akan disidangkan. Jadi kami berani menindaklanjuti dengan mengajukan red notice,” sambung Agung.

Lanjut Agung, pihaknya sangat hati-hati mengajukan Cegah kepada AEY selama proses penyidikan.

Sebab dikhawatirkan kekurangan bukti sehingga berpotensi para tersangka bebas demi hukum.

Kini setelah Kajari Tulungagung sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, serta kasusnya sudah siap disidangkan, maka red notice pun diajukan.

Masih menurut Agung, AEY saat ini berada di Singapura namun tidak diketahui bekerja atau sengaja kabur.

Selain itu pihaknya juga mendapat informasi jika AEY berusaha mengubah penampilannya menjadi seorang laki-laki.

Dengan terbitnya red notice diharapkan keberadaan AEY bisa dideteksi meski sudah mengubah penampilan.

“Harapannya dia bisa tertangkap dan dibawa pulang ke Tulungagung untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.

Empat tersangka ini menjadi pengurus PNPM Mandiri Perdesaan di Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo dari tahun 2010 hingga 2015.

Dalam rentang waktu itu mereka menyiapkan 252 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman.

Lewat pengajuan pinjaman kelompok fiktif ini, mereka melakukan pencairan dana dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka tidak pernah mengirimkan berkas usulan pinjaman kepada tim verifikasi.

Proses penyaluran pinjaman bergulir dilakukan tanpa melalui Musyawarah Khusus Perguliran.

Dari modus ini para tersangka berhasil mencairkan dana PNPM Mandiri Perdesaan hingga Rp 8.052.777.400.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved