Pemilu 2024

Akses Silon Dibuka, Pengajuan Kembali Bacaleg Partai Buruh dan Partai Gelora Terisi 100 Persen

Partai Buruh dan Partai Gelora memenuhi syarat pengajuan bacaleg di antaranya B-pengajuan, B-Bacaleg secara fisik dan digital

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah membuka akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan) untuk partai politik peserta pemilu yang kembali mengajukan berkas persyaratan bacaleg (Bakal Calon Legislatif). Sehingga Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Garuda kembali dapat mengakses Silon, Rabu (17/5/2023) malam.

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan ketiga parpol dan menyampaikan poin-poin berdasarkan dari Surat Edaran KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi/ Kota/ Kabupaten akibat kendala Silon.

"Dua partai yang statusnya dikembalikan, Partai Gelora dan Partai Buruh semalam langsung berkoordinasi dengan KPU. Dan mereka meminta agar segera dibukakan akses Silon," jelas Arif saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

Arif mengatakan, Partai Buruh dan Partai Gelora sudah memenuhi syarat pengajuan bacaleg di antaranya B-pengajuan, B-Bacaleg dalam bentuk fisik dan digital. Kemudian melampirkan persetujuan dari DPP, administrasi format digital.

Pihaknya juga telah menerbitkan tanda terima pengajuan sementara dalam bentuk soft copy sehingga kedua partai itu dapat mengajukan bacaleg melalui Silon. "Prosedur sudah dilewati, dan Alhamdulillah pantauan kita per hari ini, Silon Partai Buruh dan Partai Gelora sudah terisi 100 persen," ucap Arif.

Arif menjelaskan Partai Garuda juga mengakses Silon meski awalnya mereka tidak mengajukan, namun mengisi buku registrasi sehingga ditafsirkan oleh pusat termasuk yang mengajukan.

"Artinya sudah dikonsultasikan, mereka menyampaikan dokumen yang kita syaratkan sebagai dasar kita untuk menerbitkan tanda terima penerimaan sementara dan segera ditindaklanjuti dengan pembukaan akses Silon. Dan pantauan kita, sudah di atas 50 persen untuk pengisian Silon-nya," bebernya.

Menurut dia, hasil koordinasi ketiga parpol itu akan mengajukan kembali Bacaleg ke KPU Kabupaten, pada Jumat (19/5). "Kemungkinan besok mereka mengajukan (Bacaleg) kembali ke KPU sekitar pukul 09.00 WIB," pungkasnya.

Seperti yang diketahui tiga partai politik di Mojokerto mendapat kesempatan mengajukan kembali bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto meski pendaftaran bacaleg sudah ditutup pada 14 Mei 2023 lalu. Namun kini dibuka kembali sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, 17 Mei tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi/ Kota/ Kabupaten akibat kendala Silon. ******

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved