FAKTA Hotman Paris Turun Tangan Bela Sopir Bus yang Terjun di Tegal, Beber Alasan: Tak Ada Kelalaian

Hotman Paris membela sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden bus masuk jurang di Guci, Tegal

TRIBUNNEWS/HERUDIN, Twitter
Pengacara Hotman Paris membela sopir yang busnya terjun ke sungai di kawasan Guci, Tegal 

"Saya melihat terlalu dini Polres Tegal menetapkan tersangka, belum cukup alat bukti, hanya karena penumpang naik, mobil menyala sopir belum naik, di mana-mana juga begitu," tegas Hotman.

Baca juga: NASIB SIAL Romyani, Sopir yang Busnya Jalan Sendiri Terjun ke Sungai di Guci: Tersangka karena Ini

Minta pengelola parkir diperiksa Merujuk pada hasil KNKT, kondisi posisi bus yang di ujung dengan kontur tanahnya menurun berpengaruh pada kerja rem tangan.

Selain itu lokasi parkir bukanlah aspal atau beton, melainkan tanah gembur.

Sehingga, ketika tanah terlindas ban, maka akan tenggelam karena konturnya gembur.

Apalagi di dalam bus sudah penuh penumpang.

"Menurut KNKT kasus-kasus seperti itu bisa kencang larinya, tapi ini keliatan memang remnya itu dipaksakan oleh tanah yang meluncur karena tanahnya mungkin sudah gembur," kata dia. B

Hotman berpendapat, pengelola parkir dan Dinas Pariwisata seharusnya juga turut diperiksa polisi.

"Itu bukan kewajiban sopir untuk meneliti tanahnya, kan dia bukan sarjana pertanian. Yang pasti itu parkir resmi, berarti yang meminta pertanggungjawaban pengelola parkir dan Dinas Pariwisata setempat," kata Hotman.

Alasan polisi jerat sopir dan kernet Di sisi lain, proses hukum terhadap sopir dan kenek bus yang mengalami kecelakaan itu masih terus berjalan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sopir dan kernet bus langsung ditahan.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Misteri Penyebab Bus Masuk ke Sungai di Tegal, Polisi Dalami Dugaan Anak Kecil Mainkan Rem Tangan

"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).

Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved