ALASAN Hotman Paris Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa
Ini alasan Hotman Paris mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Irjen Teddy Minahasa
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan banding atas vonis hakim.
Hotman Paris mengungkapkan banding usai persidangan agenda putusan majelis hakim kepada Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Adapun, Hotman Paris menaruh curiga atas putusan dari majelis hakim yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.
Selain itu, ia juga menilai bahwa vonis majelis hakim mengambang.
Dirinya juga menyinggung soal pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hotman Paris mengatakan bahwa putusan pidanan seumur hidup yang dijatuhkan kepada sang klien terlalu dipaksakan serta melanggar hukum acara.
"Keputusan itu dipaksakan, melanggar hukum acara. Sudah begitu, banyak putusan di negeri ini mengenai UU ITE kalau bukti ada alat elektronik harus di (periksa) digital forensik," kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), melansir Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyatakan barang bukti yang ditampilkan jaksa penuntut umum (JPU) sekadar penggalan-penggalan saja.
Termasuk bukti tangkapan layar percakapan via WhatsApp antara Teddy dengan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Hotman berujar, majelis hakim mengenyampingkan Pasal 5 dan 6 UU ITE.
"Pasal 5 dan 6 UU ITE mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik seperti chat WhatsApp harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," jelas Hotman.
"Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," imbuh dia.
Ia juga heran mengapa tak pernah ada uji perbandingan uji laboratorium antara barang bukti sabu yang ada di Jakarta dengan Bukittinggi.
Diketahui, sabu itu merupakan hasil tilapan yang dilakukan terdakwa dan menukarnya dengan tawas.
"Kenapa enggak digali kuburan pemusnahan? Beda elemen antara tawas dan itu pelanggaran lain, setiap tuduhannya hanya ada satu saksinya," papar Hotman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.