Berita Bangkalan
10 Bulan Jadi Buronan Kasus Korupsi PKH, Eks Kades di Bangkalan Terjaring Razia Sajam di Sampang
Buronan kasus korupsi dana bantuan PKH periode 2017-2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, terjaring razia sajam di Sampang.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pelarian eks Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berinisial SM (52) berakhir di balik sel tahanan Polres Sampang, Senin (15/5/2023) sore.
Ia ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang atas kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis celurit saat mengendarai Toyota Innova warna hitam bernopol G XW42 AT di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Informasi tertangkapnya SM atas kasus kepemilikan sajam, langsung direspons pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Rombongan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim serta Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan mendatangi Polres Sampang pada Selasa (16/5/2023) kemarin.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat mengungkapkan, kedatangan pihaknya bersama Tim Intelijen Kejati Jatim ke Polres Bangkalan untuk berkoordinasi dan memastikan kebenaran terkait tersangka kasus kepemilikan sajam atas nama SM.
“Secara berjenjang, kami berkoordinasi ke masing-masing pemangku wilayah di Kabupaten Sampang. Akhirnya kami berjumpa, kami menyaksikan langsung, benar itu (SM) adalah DPO kami,” ungkap Imam, Rabu (17/5/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap SM bermula saat Tim Resmob Polres Sampang yang tengah berpatroli mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seorang pengendara mobil membawa sajam.
Aksi pengejaran sempat dilakukan guna menghentikan laju mobil yang dikemudikan SM. Polisi mendapati sajam jenis celurit sepanjang 49 cm dilengkapi dengan selongsong ditemukan tersimpan di samping kiri pengemudi.
“Sebagai tindak lanjut, maka Kejari Bangkalan tetap melanjutkan proses hukum terkait kasus penyelewengan dana bantuan PKH, kami akan terus berkoordinasi dengan Polres Sampang,” tegas Imam.
Pihak Kejari Bangkalan menetapkan SM sebagai tersangka pada akhir Juli 2022, atas tindak pidana penyaluran dana bantuan PKH periode 2017-2021.
Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 18 Agustus 2022, setelah tiga kali mangkir atas surat pemanggilan tertanggal 22 Juli 2022, 25 Juli 2022 dan 12 Agustus 2022.
Sejak saat itu, keberadaan SM selaku eks Kades Kelbung periode 2016-2021 memang bak ditelan bumi.
Tertangkapnya SM atas kepemilikan sajam di wilayah hukum Polres Sampang, memastikan dirinya menyusul istrinya, SU ke balik jeruji.
SU terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (2/5/2023).
Selain pasutri SM dan SU, Kejari Bangkalan juga menetapkan pendamping PKH tingkat desa periode 2017-2018 berinisial MZ pada 28 Juni 2022.
Kabupaten Bangkalan
korupsi PKH
eks Kades Kelbung
Kecamatan Galis
Kejari Bangkalan
razia sajam
Sampang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.