Pemilu 2024
Terima Pendaftaran Bacaleg dari 18 Parpol, KPU Surabaya: Tak Ada Pungutan di Seluruh Pelayanan
KPU Surabaya meminta partai politik atau pun bakal calon legislatif untuk tak percaya oknum yang memungut biaya layanan dengan mengatasnamakan KPU.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - KPU Surabaya telah menerima berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (Parpol).
Semua berkas dinyatakan lengkap dan masing-masing peserta berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Pada hari terakhir pendaftaran, ada sembilan partai yang mengajukan pendaftaran. Partai Gelora tercatat paling akhir (pukul 23.15 WIB).
"Hingga batas waktu pendaftaran, kami telah menerima berkas dari 18 partai politik. Semua dinyatakan lengkap dan diterima," kata Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno di Surabaya, Senin (15/5/2023).
Komisioner yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini memastikan KPU telah memberikan pelayanan sesuai dengan regulasi. Tak hanya saat pendaftaran, KPU Surabaya juga akan menuntaskan seluruh tahapan sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam perundangan.
Pria yang akrab disapa Nano ini juga mengingatkan, bahwa seluruh pelayanan oleh KPU juga tanpa biaya.
"Dalam memberikan layanan tahapan Pemilu, KPU Kota Surabaya tidak memungut apapun," jelasnya.
Pihaknya pun meminta partai politik atau pun bakal calon legislatif untuk tak percaya oknum yang berperilaku demikian dengan mengatasnamakan KPU.
"Kami tak ada pungutan, baik secara langsung atau pun tidak langsung, di depan atau di belakang hari," ungkap Nano.
Sebaliknya, ia meminta peserta pemilu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan pelaku.
"Waspadai pihak-pihak yang mengaku dari KPU atau mengklaim dekat dengan pihak KPU. Jangan percaya. Sekiranya ada, silakan lapor ke pihak yang berwajib," tegasnya.
Pasca proses pendaftaran, ada serangkaian tahapan lanjutan yang akan dilakukan oleh KPU. Masing-masing juga akan melibatkan para peserta pemilu.
Di antaranya, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon (15 Mei - 23 Juni), pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (26 Juni - 9 Juli) hingga verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (10 Juli - 6 Agustus).
Kemudian, KPU akan mulai menyusun Daftar Caleg Sementara (DCS) mulai 6 Agustus sampai dengan 18 Agustus. Selanjutnya, DCS akan diumumkan pada 19 Agustus sampai dengan tanggal 23 Agustus.
Setelah DCS, KPU akan mulai menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian, secara resmi akan mengumumkannya pada 4 November 2023. (bob)
Jadwal pencalonan calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024:
- Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon (15 Mei - 23 Juni)
- Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (26 Juni - 9 Juli)
- Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (10 Juli - 6 Agustus)
- Penyusunan Daftar Caleg Sementara/DCS (6 Agustus - 18 Agustus)
- Pengumuman DCS (19 Agustus - 23 Agustus)
- Penyusunan Daftar Calon Tetap/DCT (4 Oktober - 3 November)
- Pengumuman Daftar Calon Tetap/DCT (4 November 2023)
Rakerwil PPP Jatim Rampung Digelar, Misi Kuatkan Struktur dan Gugus Tugas saat Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Pemda Siapkan Anggaran Pilkada Situbondo Rp 50 Miliar, Ada Kemungkinan Membengkak Pada 2024 |
![]() |
---|
Bacaleg di Trenggalek Didaftarkan Oleh Dua Parpol, PKS Siapkan Calon yang Lebih Potensial |
![]() |
---|
PAN Jatim Segera Gelar Konsolidasi Maraton, Rumuskan Strategi Amankan Kursi di Setiap Dapil |
![]() |
---|
Masa Verifikasi Administrasi, KPU Kabupaten Madiun Temukan Bacaleg yang Tercatat Sebagai PNS di KTP |
![]() |
---|