Berita Gresik

Pria Gresik Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih Berusia 10 Tahun, Korban Lapor ke Orangtuanya

Korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandung dan ayah kandungnya.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Polres Gresik
Tersangka HE (kiri) diamankan Satreskrim Polres Gresik dan foto ilustrasi (kanan) 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Seorang pria Gresik memaksa seorang anak tirinya yang masih berusia 10 tahun untuk menuruti hawa nafsunya di dalam kamar rumahnya wilayah Kedamean Kabupaten Gresik

Ayah tirinya bernama HE (32) itu melakukannya pada AN yang masih berstatus pelajar berusia 10 tahun.

"Tersangka HE sudah kami tangkap di dalam rumah," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Senin (15/5/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan bejat HE ini terjadi pada hari Minggu (19/2/2023) di rumah korban tepatnya di kamar orang tua korban sekira pukul 19.00 Wib.

Ketika korban AN tidur di kamar dan tiba-tiba korban dibangunkan oleh tersangka HE .

HE menyuruh korban untuk menuruti hawa nafsunya. Korban sempat diancam agar tidak melapor.

Korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandung dan ayah kandungnya.

Atas kejadian tersebut, keduanya melaporkan ke Polres Gresik.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza melakukan upaya paksa mengamankan H E di rumah yang beralamat di Desa Lampah Kecamatan Kedamean Gresik Pada hari Kamis, 11 Mei 2023 Pukul 21.30 Wib.

Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib team melakukan koordinasi dengan Kepada Desa Desa Lampah untuk menyaksikan penangkapan tersangka HE dan didapati tersangka sedang tertidur di dalam rumah tersebut.

"Saat ini sudah kami amankan di Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved