Pemilu 2024

KPU Surabaya Terima Pendaftaran Bacaleg 18 Partai dan Tegaskan Tak Ada Pungutan Seluruh Pelayanan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menerima berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik. Dinyatakan lengkap

Surabaya.Tribunnews.com/Bobby Koloway
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Soeprayitno saat menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik di Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menerima berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik. Dinyatakan lengkap, masing-masing peserta berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Pada hari terakhir pendaftaran, ada sembilan partai yang mengajukan pendaftaran. Partai Gelora tercatat paling akhir (pukul 23.15 WIB).

"Hingga batas waktu pendaftaran, kami telah menerima berkas dari 18 partai politik. Semua dinyatakan lengkap dan diterima," kata Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno di Surabaya, Senin (15/5/2023).

Komisioner yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini memastikan KPU telah memberikan pelayanan sesuai dengan regulasi. Tak hanya saat pendaftaran, KPU Surabaya juga akan menuntaskan seluruh tahapan sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam perundangan.

Pria yang akrab disapa Nano ini juga mengingatkan bahwa seluruh pelayanan oleh KPU juga tanpa biaya. "Dalam memberikan layanan tahapan Pemilu, KPU Kota Surabaya tidak memungut apapun," katanya.

Pihaknya pun meminta partai politik atau pun bakal calon legislatif untuk tak percaya oknum yang berperilaku demikian dengan mengatasnamakan KPU. "Kami tak ada pungutan, baik secara langsung atau pun tidak langsung, didepan atau di belakang hari," katanya.

Sebaliknya, ia meminta peserta pemilu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan pelaku. "Waspadai pihak-pihak yang mengaku dari KPU atau mengklaim dekat dengan pihak KPU. Jangan percaya. Sekiranya ada, silahkan laporkan ke pihak yang berwajib," katanya.

Pasca proses pendaftaran, ada serangkaian tahapan lanjutan yang akan dilakukan oleh KPU. Masing-masing juga akan melibatkan para peserta pemilu.

Di antaranya, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon (15 Mei - 23 Juni), pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (26 Juni - 9 Juli), hingga verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (10 Juli - 6 Agustus).

Kemudian, KPU akan mulai menyusun Daftar Caleg Sementara (DCS) mulai 6 Agustus sampai dengan 18 Agustus. Selanjutnya, DCS akan diumumkan pada 19 Agustus sampai dengan tanggal 23 Agustus.

Setelah DCS, KPU akan mulai menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian, secara resmi akan mengumumkannya pada 4 November 2023.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved