Berita Surabaya

Urus IMB di Kota Surabaya Kini Lebih Mudah, Ada Terobosan Baru Ini

Kepala DPRKPP kota Surabaya, Irfan Wahyudrajat berharap terobosan ini bisa memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan.

surya.co.id/bobby kolloway
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menyiapkan terobosan mengurus Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menyiapkan terobosan mengurus Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Semakin mudah, pengurusan IMB bisa secara kolektif dan berlangsung di Balai RW.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat berharap terobosan ini bisa memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan. Sehingga, masyarakat semakin tertib dalam penyelenggaraan bangunan.

Masyarakat bisa mengurus IMB secara kolektif. Sehingga, percepatan pelayanan bisa berjalan secara lebih efektif dan optimal.

Melalui kebijakan ini, pengurusan bisa dilakukan di Balai RW.

Kebijakan ini khusunya diperuntukkan bagi rumah tinggal sederhana dengan luas bangunan kurang lebih 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai.

"Untuk mendekatkan pelayanan SKRK-IMB, Pemkot Surabaya membuka pelayanan IMB kolektif di balai RW. Khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana (luas bangunan < 500>

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan yang berlaku.

Pemkot Surabaya telah menyiagakan petugas di masing-masing Balai RW.

"Petugas yang berada di balai RW akan membantu untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan secara administratif untuk selanjutnya di proses lebih lanjut apabila berkas di nyatakan lengkap dan sesuai," tambahnya.

Irfan menyatakan, pelayanan SKRK-IMB di balai RW juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya.

Sekaligus, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB.

Terdapat kemudahan lain yang di berikan Pemkot Surabaya dalam pelayanan IMB rumah tinggal sederhana.

Masyarakat cukup menyerahkan sketsa yang disertai ukuran dimensi lahan dan bangunan.

"Nanti petugas dari Kecamatan yang akan menggambarkan dalam format digital," sambungnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved