Berita Pasuruan

Respons Laporan Pusaka, DLH Jatim Datangi Lokasi Tempat Membuang Limbah B3 di Pasuruan

"Segera kami tindaklanjuti temuan dan pengaduan tersebut. Kami juga meminta keterangan PT PJA," kata Ainul.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Tim DLH Provinsi Jawa Timur mendatangi lokasi yang diduga dijadikan tempat pembuangan limbah sludge kategori B3. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur mendatangi lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembuangan limbah pembuangan (dumping) limbah sludge dan diduga kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Bercun), Kamis (11/5/2023).

Sebelumnya, dalam laporan disebutkan bahwa limbah sludge dibuang pada media lingkungan terbuka di kawasan perkebunan di Desa Dawuhansengon dan Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Sekadar informasi, limbah yang berbau dan gatal di kulit ini diduga dibuang sengaja oleh sebuah perusahaan, PT PJA yang ada di Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Informasinya, rombongan DLH Provinsi Jatim langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan itu untuk mengambil sample, dan selain itu, memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

Dua hari sebelumnya, Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) melaporkan aktifitas PT PJA ke DLH Jatim. Dalam laporan itu, PUSAKA juga mengadukan PT PJA diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.

PUSAKA mensinyalir, PT PJA tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3, pengangkutan dan penimbunan, sehingga berpotensi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Ainul Huri, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim, menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini dengan telaah dan pengujian laboratorium sample limbah tersebut.

"Segera kami tindaklanjuti temuan dan pengaduan tersebut. Kami juga akan meminta keterangan PT PJA," kata Ainul saat menerima laporan. Namun saat dikonfirmasi terkait pengecekan lokasi hari ini, ia belum memberi jawaban.

Terpisah, Direktur PUSAKA, Lujeng Sudarto meminta DLH Jawa Timur melakukan audit lingkungan dan pemberian sanksi admidinistratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 kepada perusahaan.

“Perusahaan itu diduga melakukan pengelolaan limbah B3 dari perusahaan yang memproduksi susu yang tidak memiliki IPAL pengolahan limbah sendiri secara ilegal (tidak berizin). Jadi perlu ditindak,” ungkapnya.

Lujeng juga berharap, DLH Jawa Timur bisa melakukan pengembangan pemeriksaan atau audit lingkungan kepada perusahaan penghasil sludge tersebut yang bekerjasama dengan PT PJA.

“Jika dalam audit lingkungan PT PJA dan perusahaan yang tidak memiliki IPAL tersebut terbukti melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2009 Tentang PPLH, harus ditindak,” urainya.

Selain diberikan sanksi administratif, PUSAKA juga meminta kepada DLH Jawa Timur untuk melakukan penyidikan dan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 32 Tahun 2009.

“Hasil penyidikan tersebut diserahkan ke pihak penuntut untuk dilakukan penuntutan dan pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 102, pasal 103, dan pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009,” tutupnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved