Berita Tulungagung

Mengaku Diancam Dibunuh, Remaja Perempuan di Tulungagung Terpaksa Layani Kerabat Sejak Kelas 1 SMP

Menurut pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan lebih dari dua tahun lalu. Setelah itu, pelaku selalu mengulangi perbuatannya jika ada kesempatan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
Tersangka persetubuhan paksa terhadap remaja peremuan saat diamankan di Mapolres Tulungagung, Kamis (11/5/2023). 

“Hasil visum menguatkan pengakuan korban. Kami juga menyita sejumlah pakaian korban untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Anshori.

Setelah mempunyai alat bukti yang cukup, polisi menangkap FM di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat menjalani penyidikan, awalnya FM menyangkal telah melakukan rudapaksa kepada Mawar.

Namun saat ditunjukkan bukti serta semua pengakuan Mawar, FM akhirnya mengakui semua perbuatannya.

“Lewat gelar perkara, akhirnya FM kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Dia kami tahan di Rutan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.

FM dijerat dengan pasal  76D juncto pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Lebih jauh Anshori berpesan kepada para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya.

Sebab pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak justru berasal dari kerabat dekat.  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved