Berita Surabaya

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tanya Kejelasan Uang Restitusi Senilai Rp 8,8 Miliar

LPSK mengeluarkan surat, 42 keluarga korban tragedi sepak bola ini mendapat ganti rugi. Total keseluruhannya senilai Rp 8,8 miliar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Salah seorang tim dari penasihat hukum keluarga korban Kanjuruhan, Anwar Anjan menjelaskan maksud kedatangannya di Kejati Jatim. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Harapan keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendapat restitusi memang sudah ada.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan surat, 42 keluarga korban tragedi sepak bola ini mendapat ganti rugi. Total keseluruhannya senilai Rp 8,8 miliar.

Hanya saja kepastian kapan uang restitusi itu turun belum jelas.

Ditambah lagi, restitusi ini tidak dicantumkan jaksa dalam surat tuntutan 5 terdakwa. Karena itu, beberapa hari lalu keluarga korban mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

PLT Kasi Penkum Kejati Jatim, Aditya Narwanto mengatakan, kedatangan korban tragedi Kanjuruhan saat itu ditemui dengan berujung diskusi.

Dijelaskan, jaksa tidak mengabaikan permohonan restitusi. Namun, saat itu surat baru terima setelah berkas tuntutan selesai dibuat.

"Permohonan restitusi dapat diajukan dalam tahap persidangan sesuai ketentuan Pasal 8 Perma No 1 tahun 2022. Restitusi para keluarga korban masih dapat dimohonkan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana diatur Pasal 11 Perma No 1 tahun 2022. Dalam menuntut ganti kerugian kepada para terdakwa, keluarga korban dapat pula menempuh jalur perdata," jelas Aditya, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu, Anwar Anjan salah seorang tim dari penasihat hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan menjelaskan, ada jalan keluar untuk memperjuangkan hak.

Setelah 5 terdakwa selesai inkrah, LPSK mengajukan permohonan kembali ke pengadilan. 

"Yang seharusnya diterima para keluarga korban tidak hangus. LPSK nanti mengajukan permohonan ke pengadilan, nanti jaksa ditarik sebagai turut termohon," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved