ALASAN Hotman Paris Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

Ini alasan Hotman Paris mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Irjen Teddy Minahasa

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI, KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Hotman Paris Hutapea, kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, menyatakan banding atas vonis seumur hidup 

Ajukan Banding

Hotman menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," tutur Hotman.

"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ucap Hotman melanjutkan.

Penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea
Penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, saat bertemu awak media di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)

Baca juga: Biodata Brigjen Mukti Juharsa yang Disebut Sempat Minta Maaf Saat Teddy Minahasa Ditangkap

Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Baca juga: INI ISI REKAMAN Percakapan Teddy Minahasa dan Irjen purn Maman Supratman: Semua Biaya Saya Handle

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved