Berita Pasuruan

Revisi Perda RTRW di DPRD Pasuruan Dituding Titipan Korporasi, PUSAKA : Publik Harus Menolak

revisi perda RTRW hanya akal-akalan untuk melayani kepentingan pemodal daripada untuk penyelamatan lingkungan hidup.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) mengkritik langkah Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan yang berencana menggelar paripurna pembahasan dan pengesahan rencana peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan pekan depan.

“Tanpa melibatkan kalangan civil society jelas perubahan RTRW diduga kuat adalah pesanan korporasi, manufaktur, penambang, dan pengembang,” kata Lujeng Sudarto, Direktur Pusaka saat dimintai komentar terkait rencana paripurna pembahasan dan pengesahan raperda RTRW ini, Rabu (3/5/2023).

Menurut Lujeng, RTRW itu sangat vital dan strategis sekali dalam sebuah pemerintahan. Pertanyaannya, apakah revisi Perda ini sudah ada kajian komprehensif sehingga muncuk kesimpulan merevisi perda yang sudah ada ini.

“Kami menyayangkan sikap eksekutif dan legislatif. Kurang pas, karena tidak ada public debate untuk menerima gagasan kritis dari kalangan civil society. RTRW diubah itu lebih untuk melindungi (penyelamatan) lingkungan hidup atau karena pesanan investor,” sambungnya.

Lujeng curiga, revisi ini hanya melibatkan kalangan state (pemerintah) dan private sector (investor). Kalau faktanya seperti itu, jelas revisi perda RTRW hanya akal-akalan untuk melayani kepentingan pemodal daripada untuk penyelamatan lingkungan hidup.

Di sisi lain, Lujeng juga menduga banyak titipan korporasi. Mulai pengembang, penambang hingga manufaktur. Ia meyakini akan ada banyak pihak yang merasa diuntungkan dari pengesahan revisi raperda RTRW tersebut.

“Siapa (daerah) yang tidak butuh investasi? Tetapi yang harus ditekankan adalah investiasi yang ramah lingkungan.
Jangan sampai perubahan RTRW hanya untuk mensponsori investasi tanpa memperhatikan penyelamatan lingkungan dalam jangka panjang,” tuturnya.

Jika itu terjadi, lanjut Lujeng, revisi perda itu tidak lebih sebagai modus untuk mengeruk dan merusak sumberdaya alam. Ia menilai, revisi Perda RTRW layak ditolak. “Harusnya ada ruang dialog kritis terkait perubahan RTRW dibuka untuk umum,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya memastikan pembahasan Raperda RTRW akan dilakukan pekan depan. “Setelah rapat badan musyawarah (banmus) kemarin, paripurna dijadwalkan pekan depan, 8 Mei 2024,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan saat dihubungi Rabu (3/5/2023) pagi.

Sudiono menyampaikan, paripurna itu akan membahas sekaligus mengesahkan raperda RTRW tersebut. Ia berharap, rencana yang sudah dijadwalkan ini bisa berjalan tanpa ada kendala.

“Mudah-mudahan pembahasan ini berjalan lancar tanpa kendala, sehingga raperda bisa segera disahkan menjadi perda yang bisa menjadi pondasi untuk kepentingan investasi,” paparnya.

Menurutnya, perda RTRW sangat penting mengingat banyaknya aktivitas utamanya investasi yang mengacu pada perda RTRW. Sehingga, perlu ada percepatan pembahasan agar ini segera disahkan.

Sementara Sekretaris Daerah Pemkab Pasuruan mengirim surat 27 Maret 2023 ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Surat itu berisikan persetujuan subtansi (persub) 15 Maret 2023 terkait RTRW. Ada waktu dua bulan untuk pembahasan persub itu.

Menurut Sudiono, pihaknya juga akan meminta kepada eksekutif untuk memaparkan isi Persub dari Menteri ATR/BPN tentang Raperda RTRW. “Ini kepentingan bersama untuk membawa masyarakat dan Kabupaten Pasuruan menjadi lebih baik, maju dan berkembang. Mudah-mudahan, semuanya bisa berjalan sesuai dengan agendanya,” tutupnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved