Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
NASIB Bos Penyetor Rp 7,5 Juta/Bulan ke AKBP Achiruddin Hasibuan untuk Bekingan Gudang Solar Ilegal
Inilah sosok bos yang jatah AKBP Achiruddin Hasibuan Rp 7,5 juta per bulan atas bekingannya terhadap keberadaan gudang solar ilegal di dekat rumahya.
SURYA.CO.ID - Inilah nasib bos penyetor Rp 7,5 juta/bulan untuk AKBP Achiruddin Hasibuan atas bekingannya terhadap keberadaan gudang solar ilegal di dekat rumah sang perwira polisi di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Bos pemberi jatah ke AKBP Achiruddin ini adalah para petinggi PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar ilegal tersebut.
Mereka adalah Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya, dan dua Komisarisnya, yakni Almira Wijaya Auw dan Freddy Siswanto.
Hingga kini, ketiganya belum ditetapkan tersangka atas keberadaan gudang solar ilegal tersebut.
Bahkan, baru komisarisnya yang diperiksa polisi saat penggeledahan kantornya. Sementara direktur tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: INI UANG HARAM AKBP Achiruddin Hasibuan dari Bekingi Gudang Solar Ilegal dan Nasibnya Usai Dipecat
Di bagian lain, PT Pertamina mengakui, bahwa PT Almira Nusa Raya adalah mitra kerjanya dalam hal penyaluran BBM (bahan bakar minyak) jenis solar.
Namun, PT Pertamina beralasan tidak tahu menahu bahwa PT Almira Nusa Raya disebut memiliki gudang solar ilegal, yang bekerjasama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Saat dikonfirmasi ulang mengenai PT Almira Nusa Raya yang pimpinannya belum ditangkap dan diproses Polda Sumut atas kasus gudang solar ilegal, PT Pertamina mengatakan mitra kerjanya itu adalah agen resmi.
"PT Almira Nusa Raya itu benar memang merupakan agen resmi BBM industri PT Pertamina Niaga, dan kami tidak tahu sama sekali mengenai gudang tersebut sebelum adanya kasus ini," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada Tribun-medan.com, Rabu (3/5/2023).
Berdasarkan data dan kontrak kerja, kata Susanto, PT Almira Nusa Raya hanya diperkenankan membeli BBM industri dengan jenis solar industri atau non subsidi.
"Pembelian yang dilakukan PT Almira ini tercatat hanya BBM industri, dan kami tidak melayani pembelian BBM solar subsidi ke PT Almira karena agennya itu terdata sebagai agen BBM industri atau non subsidi," katanya.
Disinggung kembali mengenai gudang solar ilegal, PT Pertamina ngaku tidak tahu menahu.
"Kami Pertamina sama sekali tidak mengetahui kegiatan di gudang tersebut. Kami menunggu hasil penyelidikan saja ya, karena itu sudah ranahnya penegak hukum," kata Susanto.
Ketika ditanya mengenai keterangan warga yang kerap melihat truk BBM Pertamina melintas di area gudang tersebut, Susanto mengakui tidak mengetahuinya.
Dia meminta awak media menanyakan masalah ini pada penyidik Polda Sumut.
"Silakan tanya pada penyidik, karena itu ranahnya kedalam penyelidikan. Kami mendukung apapun yang dilakukan tim Polda Sumut," tuturnya.
Namun, dia menjelaskan bahwa biasanya setiap agen memiliki dan menggunakan transportasi BBM Industrinya sendiri untuk melayani kepada pelanggan mereka, termasuk PT Almira Nusa Raya.
Sementara itu, untuk memudahkan tim dari Polda Sumut melakukan penyelidikan, pihak Pertamina sudah menangguhkan pemesanan BBM industri dari PT Almira Nusa Raya.
"Jadi kami tidak melayani pembelian PT Almira dulu untuk memudahkan proses penyelidikan, selain penangguhan, kami juga kan review dari penyelidikan kasus yang sedang berjalan ini. Kalau sanksi paling berat ya pasti pemutusan kerja sama," pungkasnya.
Polda Sumut mengaku sempat menggeledah kantor PT Almira Nusa Raya yang ada di Komplek Villa Polonia Indah di Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia.
Namun, satpam perumahan menyebut tidak ada perusahaan di dalam kompleknya.
Kuat dugaan, perusahaan ini bodong, alias tidak berizin.
Sebab, satpam tidak menemukan adanya plang apapun di dalam komplek perumahan.
Saat Tribun-medan.com hendak mengonfirmasi langsung masalah gudang solar ilegal pada petinggi PT Almira Nusa Raya, satpam perumahan menyebut tidak ada kantor di dalam komplek, sebagaimana yang dipaparkan Polda Sumut.
"PT Almira? Enggak ada. Di dalam (komplek), perumahan pribadi yang ada, enggak ada PT," kata satpam bernama Sandi pada Tribun-medan.com, Selasa (2/5/2023).
Namun, saat disinggung apakah polisi pernah datang ke komplek tersebut, Sandi membenarkannya.
Namun dia beralasan tidak tahu terkait apa kedatangan polisi itu.
"Ada datang (polisi), kalau soal BBM ilegal itu enggak tahu," katanya.
Karena satpam mengatakan tidak ada PT Almira Nusa Raya yang dimaksud Polda Sumut, Tribun-medan.com kemudian beranjak dari lokasi mencari titik pasti perusahaan yang disebut memiliki gudang solar ilegal tersebut.(tribun-medan.com)
Jatah Rp 7,5 Juta per bulan ke AKBP Achiruddin

Terkuak besaran setoran atau uang haram yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari membekengi gudang solar ilegal yang tak jauh dari kediamannya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Ternyata AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dipecat dari keanggotaan Polri ini mendapat setoran Rp 7,5 juta per bulan.
Setoran untuk AKBP Achiruddin Hasibuan itu diberikan rutin oleh PT Almira Nusa Raya, selaku pemilik gudang BBM solar ilegal.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes, Teddy JS Marbun.
"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi,"kata Kombes Teddy JS Marbun, Selasa (2/5/2023) malam.
Baca juga: SOSOK ABANG AKBP Achiruddin Hasibuan Disindir Anggota DPR Usai Minta Kasus Ken Admiral Dihentikan
Teddy menjelaskan, atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima uang setoran inilah pihaknya akan memiskinkannya dengan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian uang.
Setelah ini mereka juga akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," jelasnya.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan, pihaknya sedang menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sampai saat ini pun, Polda Sumut sedang bekerjasama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat AKBP Achiruddin atau yang akrab disapa Udin tersebut.
"Yang jelas kami sedang berproses gratifikasi karena UU Tindak Pidana Korupsi, ini akan diproses dan dikomunikasikan baik dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Kapolda mengatakan, ada empat dosa AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat ini ditangani Polda Sumut.
Adapun diantaranya soal pelanggaran kode etik profesi Polri, penganiayaan, dugaan kepemilikan gudang BBM Ilegal dan gratifikasi dari gudang solar ilegal.
Nantinya, setelah dugaan keterlibatan dan kepemilikan gudang BBM ilegal, maka akan berlanjut ke undang-undang tindak pencucian uang.
"Untuk melapisi itu penyidik khususnya aktivitas yang menangani gas dan korupsinya melapis dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah yang tidak benar tersebut."
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PT Pertamina Alasan Ngaku tak Tahu Mitra Kerjanya PT Almira Nusa Raya Punya Gudang Solar Ilegal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.