Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
INI UANG HARAM AKBP Achiruddin Hasibuan dari Bekingi Gudang Solar Ilegal dan Nasibnya Usai Dipecat
Terkuak besaran setoran atau uang haram yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari membekengi gudang solar ilegal yang tak jauh dari kediamannya di J
SURYA.CO.ID - Terkuak besaran setoran atau uang haram yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari membekengi gudang solar ilegal yang tak jauh dari kediamannya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Ternyata AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dipecat dari keanggotaan Polri ini mendapat setoran Rp 7,5 juta per bulan.
Setoran untuk AKBP Achiruddin Hasibuan itu diberikan rutin oleh PT Almira Nusa Raya, selaku pemilik gudang BBM solar ilegal.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes, Teddy JS Marbun.
"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi,"kata Kombes Teddy JS Marbun, Selasa (2/5/2023) malam.
Baca juga: SOSOK ABANG AKBP Achiruddin Hasibuan Disindir Anggota DPR Usai Minta Kasus Ken Admiral Dihentikan
Teddy menjelaskan, atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima uang setoran inilah pihaknya akan memiskinkannya dengan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian uang.
Setelah ini mereka juga akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," jelasnya.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan, pihaknya sedang menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sampai saat ini pun, Polda Sumut sedang bekerjasama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat AKBP Achiruddin atau yang akrab disapa Udin tersebut.
"Yang jelas kami sedang berproses gratifikasi karena UU Tindak Pidana Korupsi, ini akan diproses dan dikomunikasikan baik dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Kapolda mengatakan, ada empat dosa AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat ini ditangani Polda Sumut.
Adapun diantaranya soal pelanggaran kode etik profesi Polri, penganiayaan, dugaan kepemilikan gudang BBM Ilegal dan gratifikasi dari gudang solar ilegal.
Nantinya, setelah dugaan keterlibatan dan kepemilikan gudang BBM ilegal, maka akan berlanjut ke undang-undang tindak pencucian uang.
"Untuk melapisi itu penyidik khususnya aktivitas yang menangani gas dan korupsinya melapis dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah yang tidak benar tersebut."
Reaksinya dipecat dari keanggotaan Polri

Hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin akhirnya memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, pascadipecat AKBP Achiruddin Hasibuan akan mengajukan banding.
"Untuk saudara AH (Achiruddin Hasibuan) ini mengajukan banding," kata Dudung kepada Tribun-medan, Selasa (2/5/2023).
Ia menjelaskan, nantinya pihaknya akan membuat memori banding dari AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, itu tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sebutnya.
Putusan ini disambut haru Elvi Indri, ibunda Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin.
Elvi Indri berterimakasih kepada Polda Sumut setelah AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat lewat sidang kode etik profesi pada Selasa (2/5/2023).
Ibu kandung Ken Admiral yang anaknya korban penganiayaan Aditya Hasibuan itu, menyaksikan sidang pemecatan Achiruddin di Polda Sumut.
Ucapan terima kasihnya ia sampaikan ke Polda Sumut. Ia menganggap putusan yang dijatuhkan Propam Polda Sumut tersebut seperti mukzizat dari Allah kepada keluarganya.
Ia berharap apa yang dilakukan jajaran Polda Sumut dibalas oleh Allah, karena sudah memberikan putusan tegas terhadap Achiruddin.
"Mewakili keluarga dan orangtua Ken, sangat berterima kasih untuk atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dirkrimum. Luar biasa seperti mukjizat saya rasakan ini. Ternyata bisa terproses dengan ucap Elvi Indri.
"Hanya Allah yang bisa membalas ini semua, karena bisa terbuka terang benderang di Polda Sumut. Jadi memang atensi Bapak Kapolda sangat luar biasa," ia menambahkan.
Elvi Indri berulang kali mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak yang memberikan atensi atas kasus penganiayaan yang menimpa anaknya.
"Seperti saya uraikan tadi, hanya Allah yang bisa membalasnya. Artinya bapak di sini lurus sekali, kalau memang ada anak bapak yang enggak benar, memang betul bapak bertindak," kata dia.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada media yang setia mengawal kasus penganiayaan yang menyeret Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.
"Terima kasih untuk media semuanya. Bantulah Pak Kapolda, jangan disudutin lagi. Karena memang saya merasa ini mukjizat Allah, saya tidak punya siapa siapa di Polda ini, saya orang biasa, tapi bisa semua terlaksana," kata dia.
Elvi mengaku sidang majelis kode etik profesi yang memutuskan untuk memecat Achiruddin dari anggota Polri belum disampaikan ke Ken Admiral yang kini berada di Manchester, Inggris.
"Mungkin dia sudah tahu, kakaknya sudah sampaikan tadi. Cuma kalau Ken merasa malu karena semua orang melihat dia dibegitukan. Mungkin setahun dua tahun akan sembuh (trauma)," beber dia.
Putusan majelis kode etik profesi berupa pemecatan dan penetapan Achiruddin sebagai tersangka penganiayaan dianggap Elvi sesuai harapannya selama ini.
"Alhamdulliah semua ini sesuai harapan, malah saya enggak nyangka seperti ini. Makanya saya bilang Pak kapolda luar biasa atensinya," kata Elvi.
Sebelumnya, seorang remaja bernama Aditya Hasibuan yang merupakan anak kandung AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan penganiayan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kejadian tersebut terjadi di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Jalan Guru Sinumba - Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis (22/12/2022) silam.
AKBP Achiruddin Hasibuan terlibat kasus tersebut lantaran, ia membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polda Sumut menyatakan telah menemukan sepeda motor Harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sepeda motor inilah yang diduga kerap dipamerkan Achiruddin di media sosial media miliknya.
Motor ini pun diduga dibeli dari hasil bisnis gelap yang dilakoninya.
Namun demikian, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak belum merinci berapa jumlah sepeda motor mewah yang ditemukan.
Kemudian, sepeda motor itu juga sudah dijual sejak tahun 2017 lalu.
"Termasuk juga motor Harley dan udah diperiksa untuk dikejar semua alirannya dan itu sudah dijual 2017,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Meski sepeda motor itu telah dijual, pihaknya menelusuri uang hasil penjualan tersebut. Uang itu rencananya akan disita.
"Kita minta hasil penjualannya di mana. Temen temen bekerja sampai ke sana,"ujar Panca.
Selain sepeda motor dan rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut juga telah menyita mobilnya.
Mobil telah diamankan dan saat ini masih diidentifikasi kepemilikan dan didapat darimana uang untuk membeli mobil tersebut.
Meski demikian Panca belum merinci mobil apa yang sudah disita.
"Ada beberapa aset yang ditelusuri tim, termasuk mobil sedang diproses, diamankan dulu, dicek. Sudah diamankan,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Berdasarkan hasil penelitian sementara, beberapa mobil yang ditemukan surat kendaraannya berbeda dengan nama AKBP Achiruddin.
"Kita ikuti alirannya. Ini punya siapa, tahun kapan, ini sedang berproses karena STNK-nya beda dengan nama yang bersangkutan."
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tidak Terima Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.