Berita Surabaya
Dikualifikasikan Sebagai Korban, 6 Pecandu Narkoba di Surabaya Ini Tidak Dipenjara, Direhab di RSJ
6 pecandu narkoba di Surabaya mendapat SK2P berdasarkan keadilan restorative justice dari Kejari Surabaya. Bahkan akan bebas dalam kurun waktu 3 bulan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Enam pecandu narkoba di Surabaya mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Bahkan, mereka bakal bebas dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Mereka ialah Mochamad Mochtadi, Faisal Akbar Pratama, Mochamad Nur Fauzy, Safi’i Budiyono, Arvie Riswandi dan Fatkurrohman Hakim.
Enam pecandu narkoba tersebut, sekarang tidak dikurung di balik jeruji besi. Mereka justru mendapat fasilitas rehabilitasi di Mitra Adhyaksa Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prokoso mengatakan, rehabilitasi ini diberikan setelah Jaksa Agung Republik Indonesia mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominitus Litis Jaksa.
Sebelum rehabilitasi tersebut diberikan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya telah mencermati berkas perkara. Hasilnya, bahwa enam pecandu memenuhi persyaratan mendapatkan rehabilitasi.
Pertama, hasil pemeriksaan laboratorium forensik 6 tersangka positif mengandung narkotika. Kendati begitu, mereka tidak terbukti terlibat jaringan peredaran gelap narkotika. Para tersangka merupakan pengguna terakahir (end user). Selain itu, keenam tersangka saat ditangkap tidak ditemukan narkotika melebihi dosis pemakaian 1 hari.
“Berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu korban dari narkotika. Mereka tidak pernah menjalani rehabilitasi atau pernah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang dan surat jaminan dari pihak keluarga tersangka untuk bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,” kata Ali.
Kejari Surabaya mengajukan dasar-dasar tersebut ke pimpinan. Enam tersangka diputuskan mendapat fasilitas rehabilitasi selama 3 bulan. Nah, saat itu juga jaksa dapat menyelesaikan tahap penuntutan perkara berdasarkan asas dominus litis.
Menurut Ali, penyelesaian penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan implementasi keadilan restoratif justice (RJ). Tujuannya memulihkan, supaya korban bisa lepas dari narkoba secara cepat. Pertimbangan lain untuk menjunjung asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sebagaimana pelaksanaan asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) serta pemulihan terhadap pelaku.
“Sehingga dapat terwujud kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat,” sambungnya.
Ali mengingatkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja. Apabila tersangka merupakan seseorang residivis, maka perkara tidak dapat dihentikan dengan mekanisme RJ.
“Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label stigma mantan terpidana,” tutupnya.
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.