Berita Viral

Kasus Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa Sempat Mandek 4 Bulan, Anggota DPR Curiga Hal Ini

Kasus anak AKBP Achiruddin Hasibuan aniaya mahasiswa ramai jadi sorotan, salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Tribunnews
Ahmad Sahroni. Kasus anak AKBP Achiruddin Hasibuan aniaya mahasiswa ramai jadi sorotan, salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

SURYA.co.id - Kasus anak AKBP Achiruddin Hasibuan aniaya mahasiswa ramai jadi sorotan, salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni membeberkan kecurigaannya terkait kasus ini sempat mandek selama 4 bulan.

Menurutnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya (berinisial AH) kepada mahasiswa.

"Namun saya yakin pasti ada dugaan campur tangan dari AKBP Achiruddin Hasibuan sehingga kasus penganiayaan oleh anaknya ini sempat mandek sampai 4 bulan.

Sang ayah jelas terlibat,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Soal Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa, Ahmad Sahroni Minta Polri Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan'.

Untuk diketahui, AH merupakan anak dari perwira polisi Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan.

AH menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaanya viral di media sosial (medsos).

Ahmad Sahroni mengatakan, langkah PTDH perlu diambil agar kasus tersebut tidak kembali menjadi “batu sandungan” bagi Polri.

“Saya minta Propam Polri pertimbangkan untuk berikan sanksi terberat berupa PTDH. Jangan sampai karena kasus oknum arogan dan tidak tahu batasan seperti ini, kepercayaan publik kepada Polri yang tadinya terus meningkat, malah kembali merosot,” katanya dalam siaran persnya, Rabu.

Meski demikian, Ahmad Sahroni mengapresiasi respons cepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus dugaan penganiayaan dilakukan pemuda berinisial AH.

“Apresiasi Pak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) yang gerak cepat respons situasi (viral) yang ada," kata Ahmad Sahrno.

Karena itu, dia meminta Polda Sumut memeriksa jajarannya yang mengetahui kasus tersebut sejak 4 bulan lalu, tetapi tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Diketahui, Penganiayaan brutal membuat anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023). 

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan jadi tersangka setelah kasus yang dilaporkan pada Desember 2022 itu viral di TikTok dan Twitter.  

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dari hasil gelar perkara itu, akhirnya AH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Polda Sumut juga akan menangkap AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

 "Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Kombes Sumaryono mengaku terkendala kasus ini akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.

"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," Tuturnya.

Lalu, siapa sebenarnya AKBP Achiruddin Hasibuan

Dikutip dari Tribun Medan (grup surya.co.id), AKBP Achiuddin Hasibuan sebelumnya menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut. 

Setelah kasus ini terungkap AKBP Achiruddin akhirnya dibebastugaska alias dinonjobkan dari jabatannya. 

Hal ini diungkapkan Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sumut, pada Selasa (25/4/2023). 

"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," papar Dudung.

Lanjut Dudung, guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.

"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut," tegasnya.

Sempat beredar kabar ini kasus kedua yang dilakukan AKBP Achiruddin karena pada 2017 dia diduga melakukan hal serupa. 

Terkait hal ini, Dudung mengaku belum menerima laporan tersebut.

"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Dudung.

Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tahanan khusus.

"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan di sini," ucapnya.

Dia juga mengatakan, akibat perbuatannya, Achiruddin diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus.

"Ancamannya bisa demosi, bisa ditetapkan ditempat khusus," katanya.

Dalam peristiwa penganiyaan tersebut, empat orang ditetapkan menjadi pelaku yaitu Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan, Abang Aditya, dan Pria tak dikenal yang menodongkan senjata.

Ken telah melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam surat laporan Nomor : LP/B/3895/XII2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan polisi korban, Ken Admiral yang berstatus sebagai mahasiswa, menyebutkan bahwa ayah dari pelaku juga mengomandoi trik-trik bela diri yang harus dilakukan, demi mengunci (mematikan gerak) korban.

Bila menilik keterangan tertulis pada foto berita acara pemeriksaan yang diunggah akun @mazzini tersebut, diketahui penganiayaan ini terjadi pada 22 Desember 2022.

Tertulis bahwa musababnya adalah kaca spion Ken Admiral yang dirusak oleh korban.

Ken Admiral kemudian menyambangi rumah AH yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Ken tak sendiri, ia mengajak serta lima temannya, yakni Rio, Fajar, Rizki, Yazid, Tesar.

Tujuannya untuk meminta ganti rugi pada pelaku.

 Setibanya di tujuan, yang keluar adalah abang kandung pelaku, yang juga berinisial AH.

AH lalu disusul oleh AKBP Achiruddin Hasibuan, tak lain ayah kandung dari pelaku perusakan kaca spion.

AKBP Achiruddin Hasibuan menanyakan maksud kedatangan, dan dijawab Rio untuk meminta ganti rugi kaca spion mobil Ken yang rusak. Sempat pula ditanyakan kenapa datang malam-malam begitu. Rio menjawab lagi, kalau masalah itu lebih baik diselesaikan secepat mungkin, ketimbang berlarut-larut.

Diduga AKBP Achiruddin Hasibuan tak terima, hingga menyuruh seorang pria berbaju kaus putih untuk mengambilkan senjata laras panjang.

Saat si pria keluar membawa senjata, bersamaan pula AH si pelaku perusakan spion keluar dari dalam rumah dan langsung menerjang Ken.

Sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan meminta kawan-kawan Ken dan yang lain untuk tidak melerai.

Korban yang diterjang sontak terjatuh dan dihajar habis-habisan oleh AH.

Menurut pengakuan korban, ia sudah memohon ampun, namun tak digubris. Kepalanya dibenturkan ke lantai pelataran rumah hingga mengucurkan darah segar.

Pelaku tampak sangat emosional dengan membenturkan kepala korban berulangkali, menendang dengan kaki hingga memijak. Korban dalam video penganiayaan yang beredar, tampak tak berdaya.

Hanya bisa melindungi kepalanya dan terkulai lemas.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved