Berita Surabaya

Gaji Tenaga Kontrak Capai Rp 1,6 Triliun, Eri Cahyadi : Saya Nggak Rela Non-ASN Dihilangkan

Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, intervensi Pemkot kepada tenaga kontrak ini mendapatkan perhatian nasional.

surya.co.id/bobby kolloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikonfirmasi di Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gaji pegawai kontrak di Pemkot Surabaya mencapai sekitar Rp 1,6 triliun dalam setahun.

Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, intervensi Pemkot kepada tenaga kontrak ini mendapatkan perhatian nasional.

Mengingat, pemerintah pusat berniat menghapuskan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Seluruh tenaga non-ASN lantas dialihkan ke pihak ketiga.

Cak Eri mengungkap, pihaknya melobi pemerintah pusat untuk tetap mempertahankan tenaga non-ASN.

Sebab, Wali Kota tak ingin angka pengangguran tumbuh dan kinerja Pemkot terganggu karena kurangnya pegawai penunjang.

Berbicara pada acara halal bihalal bersama pegawai Pemkot Surabaya, Kamis (27/4/2023), Wali Kota mengungkap jumlah tenaga kontrak di Surabaya mencapai 28 ribu orang.

Jauh di atas jumlah tenaga ASN Pemkot yang hanya 15 ribu pegawai.

Dengan jumlah tersebut, gaji tenaga kontrak di Surabaya mencapai sekitar 10 persen dari APBD Surabaya tahun 2023 yang sebesar Rp 11,2 triliun.

"Lebih dari Rp 1,6 triliun untuk (gaji) pegawai kontrak," kata Cak Eri.

Karena besarnya gaji tenaga kontrak tersebut, Pemkot Surabaya menjadi bahan pembicaraan Pemda lain hingga pemerintah pusat.

"Dibilang kalau Surabaya ini tenaga kontraknya terbanyak. Sekalipun demikian, saya tegaskan tak akan mengurangi jumlah tenaga kontrak di Pemkot," katanya.

Sekalipun memastikan tak ada pengurangan jumlah pegawai, Wali Kota Eri menegaskan penyesuaian honor tetap mengacu pada aturan baru pemerintah pusat. Yakni berdasarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan.

Hal ini berbeda dengan dasar regulasi upah yang digunakan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Mengacu aturan yang baru, upah tenaga kontrak turun dari sekitar Rp 4,3 juta (UMK Surabaya) sebulan menjadi Rp 3,7 sebulan.

"Pegawai penunjang seperti petugas kebersihan dan keamanan dahulu mendapatkan sekitar Rp 4,3 juta atau sekitar Rp51 juta dalam setahun. Kalau dengan Peraturan Menteri Keuangan, ketemunya sekitar Rp 44 juta setahun. Ada selisih sekitar Rp 7 juta. Sehingga, saya menghadap Pemerintah pusat lagi, saya tak ingin selisih ini terlalu jauh," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved