Berita Viral
Biodata Kombes Sumaryono yang Tangani Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono tangani kasus anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa. Berikut profil dan biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Dudung.
Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tahanan khusus.
"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan di sini," ucapnya.
Dia juga mengatakan, akibat perbuatannya, Achiruddin diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus.
"Ancamannya bisa demosi, bisa ditetapkan ditempat khusus," katanya.
Dalam peristiwa penganiyaan tersebut, empat orang ditetapkan menjadi pelaku yaitu Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan, Abang Aditya, dan Pria tak dikenal yang menodongkan senjata.
Ken telah melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam surat laporan Nomor : LP/B/3895/XII2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan polisi korban, Ken Admiral yang berstatus sebagai mahasiswa, menyebutkan bahwa ayah dari pelaku juga mengomandoi trik-trik bela diri yang harus dilakukan, demi mengunci (mematikan gerak) korban.
Bila menilik keterangan tertulis pada foto berita acara pemeriksaan yang diunggah akun @mazzini tersebut, diketahui penganiayaan ini terjadi pada 22 Desember 2022.
Tertulis bahwa musababnya adalah kaca spion Ken Admiral yang dirusak oleh korban.
Ken Admiral kemudian menyambangi rumah AH yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Ken tak sendiri, ia mengajak serta lima temannya, yakni Rio, Fajar, Rizki, Yazid, Tesar.
Tujuannya untuk meminta ganti rugi pada pelaku.
Setibanya di tujuan, yang keluar adalah abang kandung pelaku, yang juga berinisial AH.
AH lalu disusul oleh AKBP Achiruddin Hasibuan, tak lain ayah kandung dari pelaku perusakan kaca spion.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.