Berita Viral

Biodata Kombes Sumaryono yang Tangani Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono tangani kasus anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa. Berikut profil dan biodatanya.

TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Kombes Sumaryono (tengah) yang Tangani Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Kombes Sumaryono yang tangani kasus anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa.

Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan dinonjobkan setelah membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral seorang mahasiswa di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penganiayaan brutal itu membuat anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023). 

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini.

Melansir dari Wikipedia, Kombes Sumaryono lahir 2 September 1974.

Ia adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 26 Februari 2023 mengemban amanat sebagai Dirreskrimum Polda Sumut.

Sumaryono, lulusan Akpol 1996 ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Jabatan terakhirnya adalah Analis Kebijakan Madya Bidang NCB/Interpol Divhubinter Polri.

Riwayat Pendidikan:

  • AKPOL (1996)[1]
  • PTIK
  • SESPIM

Riwayat Jabatan:

  • Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim
  • Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (2014)
  • Kasubdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim (2015)
  • Kapolres Probolinggo Kota
  • Kapolres Madiun (2016)
  • Kapolres Kediri (2016)
  • Wadireskrimum Polda Kaltim (2017)
  • Analis Kebijakan Madya Bidang NCB/Interpol Divhubinter Polri (2021)
  • Dirreskrimum Polda Sumut (2023—sekarang)

Tangani Kasus Anak AKBP Achiruddin

Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dari hasil gelar perkara itu, akhirnya AH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved