Berita Viral
Biodata Kombes Sumaryono yang Tangani Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono tangani kasus anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa. Berikut profil dan biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Kombes Sumaryono yang tangani kasus anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa.
Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan dinonjobkan setelah membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral seorang mahasiswa di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Penganiayaan brutal itu membuat anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023).
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini.
Melansir dari Wikipedia, Kombes Sumaryono lahir 2 September 1974.
Ia adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 26 Februari 2023 mengemban amanat sebagai Dirreskrimum Polda Sumut.
Sumaryono, lulusan Akpol 1996 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Jabatan terakhirnya adalah Analis Kebijakan Madya Bidang NCB/Interpol Divhubinter Polri.
Riwayat Pendidikan:
- AKPOL (1996)[1]
- PTIK
- SESPIM
Riwayat Jabatan:
- Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim
- Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (2014)
- Kasubdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim (2015)
- Kapolres Probolinggo Kota
- Kapolres Madiun (2016)
- Kapolres Kediri (2016)
- Wadireskrimum Polda Kaltim (2017)
- Analis Kebijakan Madya Bidang NCB/Interpol Divhubinter Polri (2021)
- Dirreskrimum Polda Sumut (2023—sekarang)
Tangani Kasus Anak AKBP Achiruddin
Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Dari hasil gelar perkara itu, akhirnya AH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.