Berita Surabaya

Cerita Uya Kuya Beri Bantuan Hukum Belasan TKW Hongkong Korban Penipuan dan Pelecehan Pria Sidoarjo

Awalnya Uya Kuya kerap kali mendapat laporan secara khusus dari puluhan orang TKW Hongkong dan Taiwan yang mengaku menjadi korban penipuan.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Uya Kuya (kiri) dan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman 

SURYA.CO.ID, SURABAYA-Uya Kuya blak-blakan mengenai awal mula dirinya bisa terlibat dalam mengadvokasi kasus 16 orang TKW Hongkong yang menjadi korban penipuan pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh pria asal Sidoarjo, M Faoruk Fajar (43).

Awalnya Uya Kuya kerap kali mendapat laporan secara khusus dari puluhan orang TKW Hongkong dan Taiwan yang mengaku menjadi korban penipuan.

Laporan dan keluh kesah yang disampaikan oleh sejumlah TKW Hongkong kepada Uya Kuya ini, sejak awal dirasa oleh suami Astrid sebagai pengaduan atau kasus yang berbeda dari yang biasa dialami oleh para TKW di beberapa negara.

Pasalnya, terduga pelaku yang dilaporkan oleh para korban, merupakan warga negara Indonesia.

Dan belakangan diketahui tercatat pada dokumentasi kependudukannya, berdomisili di Provinsi Jatim.

Saat Uya Kuya mencoba untuk menyelidiki lebih dalam dengan mendengar dan secara serius menghimpun informasi dari para TKW Hongkong yang merasa menjadi korban. Diketahui, modusnya, terbilang ekstrem.

Baca juga: Pria Sidoarjo Ngaku Pengacara Tipu Belasan TKW Hongkong, Ancam Sebarkan Video Syur

Yakni tersangka mengencani TKW Hongkong atau Taiwan yang menjadi sasaran.
Kemudian mengajak menginap di hotel untuk melakukan hubungan badan, laiknya sepasang suami istri.

Lalu, adegan syur ranjang tersebut sengaja direkam tersangka dalam ponsel berupa dokumentasi foto atau video.

Tak cuma itu, dokumentasi konten syur tersebut menjadi bahan bagi tersangka untuk melakukan aksi pemerasan kepada korbannya atau si TKW Hongkong yang sedang dipacari.

Tersangka memaksa para korban untuk memberikan uang sebanyak yang diminta, melalui proses peminjaman pada pihak perusahaan jasa simpan-pinjam uang yang berkantor di Hongkong ataupun Taiwan.

Ada seorang korban berinisial E warga Tulungagung yang telah pulang ke Tanah Air, dan belakangan menjadi pelapor utama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Jatim, harus menanggung hutang hingga Rp 120 juta, dari tujuh kantor perusahaan jasa simpan-pinjam.

Manakala korban menolak. Uya Kuya mengungkapkan, tersangka bakal melakukan intimidasi dan pengancaman dengan menyebarkan dokumentasi konten syur korban kepada pihak keluarga.

"Dan akhirnya ada beberapa yang disebarkan kepada orang tuanya bahkan ada yang ke keluarganya melalui Facebook melalui akun-akun anonim Tapi itu sudah jelas dari dia karena yang pegang foto dan video adalah dia," ujar Uya Kuya saat berkunjung ke Mapolda Jatim, Rabu (19/4/2023).

Berdasarkan catatan yang dihimpunnya selama melakukan advokasi terhadap kasus yang dialami para TKW Hongkong tersebut, melalui konten Channel Youtube-nya.

Terdapat dua orang korban TKW Hongkong yang dihamili tersangka, dan berani mengungkap kejahatan tersangka melalui fasilitas pendampingan hukum dan advokasi kasus yang disediakannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved