FAKTA SEBENARNYA Kabar THR 2023 Dipotong Pajak yang Viral di Twitter, Kemnaker: Tidak Boleh
Berikut fakta sebenarnya info viral yang menyebut bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 dipotong pajak.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Terungkap fakta sebenarnya info viral yang menyebut bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 dipotong pajak.
Info THR 2023 dipotong pajak ini viral di Twitter sejak Senin (17/4/2023).
"Sekarang THR dipotong pajak kah? Di perusahaan aku kerja begini soalnya. No s4lty ya, karna baru tahun ini ngalamin THR kena pajak," kata pengunggah.
Lantas, benarkah saat ini THR kena potong pajak?
Berikut faktanya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara'.
1. Penjelasan Kemnaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, THR bagi pekerja atau buruh tidak boleh dipotong.
"Tidak boleh, dalam Surat Edaran Menaker bahwa THR harus diberikan penuh atau tidak boleh dipotong," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/4/2023).
Kendati demikian, menurut Anwar, THR akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) apabila melebihi atau lebih tinggi dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Apabila THR tersebut masuk dalam kriteria penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka tidak kena PPH, begitu sebaliknya," terang Anwar.
Adapun dalam akun Instagram resmi, @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus obyek PPh 21.
Khususnya, obyek pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi.
Menurut Kemnaker, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, maupun bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama.
Selain tergantung besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Di sisi lain, seperti menurut Anwar, THR yang dikenakan pajak adalah yang nominalnya melewati PTKP.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
2. Kemnaker buka posko aduan THR
Sementara itu, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, Kemnaker telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023.
Diberitakan Kompas.com (16/4/2023), Posko THR dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dengan adanya posko ini, Kemnaker berharap dapat menjadi tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR Keagamaan 2023.
Sejak dibuka pada Selasa (28/3/2023), Posko THR telah memberikan 1.988 layanan yang terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR di 34 provinsi pada rentang 28 Maret 2023 sampai 14 April 2023.
Sementara itu, 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 hingga 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan.
Sejumlah 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
Adapun dari 938 aduan tersebut, sebanyak 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Hari Kedua di GIIAS, GAC Indonesia Tawarkan Program GAC Pahlawan Deals |
![]() |
---|
JAECOO Luncurkan J7 SHS di GIIAS Surabaya 2025, Tawarkan Jarak Tempuh hingga 1.300 Km |
![]() |
---|
Malam Nanti, Ojol Bakal Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan di Mapolda Jatim |
![]() |
---|
Anggota Dewan Sidak Perbaikan Ruas Jalan di Wilayah Gresik Selatan |
![]() |
---|
ACC Hadir di GIIAS Surabaya Tawarkan Bunga 2,3 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.