Berita Viral
FAKTA-FAKTA Nyonya Lee yang Viral Imbas Tiktoker Bima Yudho: Bos Gula Pendukung Gubernur Lampung
Sosok Nyonya Lee mendadak viral imbas dari kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro. Ia dikenal sebagai Pendukung Gubernur Lampung. Berikut fakta tentangnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Ada yang menyebut bahwa dukungan Purwanti Lee kepada Arinal Djunaidi ketika itu sebagai pembajakan demokrasi.
Akademisi Universitas Lampung Yusdianto, sebagai salah satu yang menolak dukungan Lee, menilai, dukungan itu sebagai bentuk mengamankan perusahaan yang memiliki persoalan lahan dan lainnya.
Keberatan Yusdianto itu kemudian dijawab oleh pihak Arinal-Nunik, Yuhadi.
Dia bilang bahwa tidak ada yang salah dari dukungan tersebut.
Dia justru mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan dukungan tersebut.
Yuhadi ketika itu bilang bahwa Purwanti Lee sama dengan pedagang atau petani lainnya.
Oleh karena itu, sah-sah saja dia memberikan dukungan pada pasangan nomor urut 3 tersebut.
"Kalau ada orang mendukung orang lain dilarang, berarti dia melanggar hak asasi manusia dong?" tutur dia.
Bagi Anda yang belum tahu SGC, adalah perusahaan yang berdiri pada 1975, yang ternyata punya hubungan dengan pemilik Salim Group, Liem Sioe Liong.
Mahfud MD Minta Turun Tangan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya turun tangan terkait nasib Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dipolisikan buntut kritikannya terhadap kondisi daerah Lampung.
Seperti diketahui Tiktoker Bima Yudho dipolisikan seusai membuat konten video berupa presentasi bertajuk "alasan Lampung tidak maju-maju"
Bima Yudho yang memiliki akun TikTok @awbimax itu dilaporkan ke Polda Lampung dengan tudihan pelanggaran Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pengacara Ginda Ansori.
Terkait hal ini, Mahfud MD mengatakan, kasus tersebut harus diproses karena Bima dilaporkan ke polisi.
“Karena ada laporan tentu harus diproses. Bisa ditutup jika tidak cukup bukti. Bisa juga lanjut ke pidana,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (17/4/2023) petang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.