Berita Jember

Tak Digaji dan Cuma Dikasih THR Rp 100 Ribu, Puluhan Pekerja Outsourcing Wadul ke DPRD Jember

Gaji tak dibayar dan hanya menerima THR Rp 100 ribu, puluhan pekerja outsourcing dari PT Top Karya Perkasa mengadu ke DPRD Jember.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Puluhan buruh perusahaan triplek saat di ruang Banmus DPRD Jember, Senin (17/4/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) mendatangi gedung DPRD Jember, Senin (17/4/2023)

Para pekerja outsourcing dari PT Top Karya Perkasa ini mengadu kepada anggota dewan karena pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang kurang sesuai. Bahkan gajinya tidak dibayar selama dipindah PT Muroco.

Saat hearing berlangsung, para pekerja tersebut ditemui oleh anggota DPRD Jember Fraksi Nasdem, David Handoko Seto danĀ  Ahmad Halim dari Fraksi Gerindra.

Selain itu, mereka juga disambut Muhammad Hafidi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edi Cahyo Purnomo Fraksi PDI perjuangan dan Nur Hasan dari Fraksi PKS.

Sekertaris SBMB Jember, Venita Indri Rohmania menuturkan, selama ini para buruh tidak pernah menerima THR dari PT Top Karya Perkasa.

Kata perempuan yang biasa siapa Veni ini, mereka hanya diberikan tali asih sebesar Rp100.000.

"Rp 100.000 itu bukan untuk THR, tetapi diberikan sebagai tali asih dari PT Top Karya Perkasa," ujarnya.

Menurut Veni, hal tersebut sudah dialami oleh para buruh perusahaan triplek di Jember itu selama dua tahun ini. Karena mereka merupakan karyawan outsourcing dari PT Muroco.

"Karena karyawan itu mengikuti vendor, dan vendor tersebut dibuat oleh PT Muroco yang kuat memo (perjanjian kerja)," jelas Veni.

Selain tidak dapat THR, Veni mengaku selama bekerja di bagian repair assembly PT Top Karya Perkasa sejak akhir tahun 2022, hingga sekarang belum pernah menerima upah sama sekali.

"Kalau di PT Top Karya Perkasa ada sekitar 70 orang lah yang cuma dapat tali asih Rp 100.000, kebetulan saya juga masih baru dan hingga kini juga belum dapat gaji," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Jember, David Handoko Seto mengaku kaget dengan pengakuan para buruh tersebut. Sebab pemberian THR cuma Rp 100.000 bahkan ada yang Rp 50.000.

"Dan ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tenaga kerja maupun undang-undang cipta kerja," katanya.

David mewanti-wanti jika PT Muroco atau perusahaan penyedia jasa outsourcing yang menangani tidak segera memberikan hak pekerja hingga waktu lebaran besok, dia mengaku akan meminta Bupati Jember untuk mencabut ijin perusahaan.

"Bukan ditutup ya, tetapi dicabut ijin operasinya. Kalau ditutup kan sementara, tetapi dicabut ijinnya tidak boleh beroperas, sebelum dapat ijin kembali dari pemerintah daerah," kata pria yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Jember itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Bambang Rudiyanto belum bisa dimintai keterangan karena saat ini sedang melakukan mediasi dengan pihak PT Muroco dan PT Top Karya Perkasa.

"Untuk pihak dari PT Top Karya Perkasa dan PT Muroco jangan pulang dulu, kami akan lakukan mediasi di ruang Komisi D DPRD Jember bersama adik-adik buruh," pungkasnya.

Tommy, Bagian Umum PT Muroco menuturkan, kalau perusahaanya hanya menyediakan bahan baku dan bangunan. Sementara, pekerja disediakan oleh jasa, dalam hal ini adalah PT Top Karya Perkasa.

"Saat kami butuh tenaga kerja, kami bersuratlah ke PT Tersebut dengan mekanisme kerjanya, tetapi mereka malah meneruskan surat kami ke pekerja outsourcing," katanya.

Seharusnya, kata Tommy, kontrak kerja tersebut dibuat dan ditetapkan oleh perusahaan outsourcing, bukan ditentukan oleh PT Muroco.

"Seharusnya ikatan kerja itu berada di perusahaan outsourcing, bukan pada perusahaan Muroco," katanya.

Sementara Suwondo, Bagian Operasional PT Top Karya Perkasa tidak mau berkomentar dengan dalih negoisasi dengan pekerja masih belum beres.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved