Berita Jember

Tak Digaji dan Cuma Dikasih THR Rp 100 Ribu, Puluhan Pekerja Outsourcing Wadul ke DPRD Jember

Gaji tak dibayar dan hanya menerima THR Rp 100 ribu, puluhan pekerja outsourcing dari PT Top Karya Perkasa mengadu ke DPRD Jember.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Puluhan buruh perusahaan triplek saat di ruang Banmus DPRD Jember, Senin (17/4/2023). 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Bambang Rudiyanto belum bisa dimintai keterangan karena saat ini sedang melakukan mediasi dengan pihak PT Muroco dan PT Top Karya Perkasa.

"Untuk pihak dari PT Top Karya Perkasa dan PT Muroco jangan pulang dulu, kami akan lakukan mediasi di ruang Komisi D DPRD Jember bersama adik-adik buruh," pungkasnya.

Tommy, Bagian Umum PT Muroco menuturkan, kalau perusahaanya hanya menyediakan bahan baku dan bangunan. Sementara, pekerja disediakan oleh jasa, dalam hal ini adalah PT Top Karya Perkasa.

"Saat kami butuh tenaga kerja, kami bersuratlah ke PT Tersebut dengan mekanisme kerjanya, tetapi mereka malah meneruskan surat kami ke pekerja outsourcing," katanya.

Seharusnya, kata Tommy, kontrak kerja tersebut dibuat dan ditetapkan oleh perusahaan outsourcing, bukan ditentukan oleh PT Muroco.

"Seharusnya ikatan kerja itu berada di perusahaan outsourcing, bukan pada perusahaan Muroco," katanya.

Sementara Suwondo, Bagian Operasional PT Top Karya Perkasa tidak mau berkomentar dengan dalih negoisasi dengan pekerja masih belum beres.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved