Berita Trenggalek

Dinsos Trenggalek Fasilitasi Adopsi Bayi yang Dilahirkan oleh Anak 13 Tahun, Keluarga Angkat Bicara

P2TP2A Trenggalek juga memberikan layanan rehabilitasi kesehatan dari Bidan Desa setempat baik untuk AY maupun bayinya.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
tribun jatim/sofyan arif
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, Ratna Sulistyowati 

"Kalau saya ikhlas, orangnya juga berkecukupan secara ekonomi, hanya bisa menyarankan status adopsinya sesuai hukum," tambah IN.

Senada, penasihat hukum IN, Irfan Firdianto mengatakan proses adopsi anak memang harus melalui proses peradilan, jika tidak maka hal tersebut ilegal.

"Apalagi dalam surat perjanjian tersebut tertulis ada uang bertuliskan bentuk tali asih sebesar Rp 5 juta. Hal itu patut dijelaskan, apakah memang bentuk suka rela dari orang yang mengadopsi ataukah pihak dari ibu asuh korban yang memasang harga," ucap Irfan.

Jika memang uang tersebut diberikan secara sukarela dan benar-benar sebagai bentuk tali asih maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Namun jika ada permintaan uang dengan nilai sekian dari keluarga ibu asuh korban, maka bisa masuk human trafficking," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved