Ibadah Haji 2023

Hindari Membawa Barang Ini saat Ibadah Haji di Tanah Suci, Kemenag : Jika Tertangkap Bisa Dihukum

Jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci wajib tahu, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa selama melaksanakan ibadah haji

surya.co.id/galih lintartika
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama Subhan Cholid. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci wajib tahu, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa selama melaksanakan ibadah haji.

Sekalipun barang itu barang kecil. Sebab, jika tertangkap otoritas keamanan Arab Saudi, jemaah haji bisa menjalani proses pidana di Arah Saudi.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kementrian Agama Subhan Cholid mengatakan, ada beberapa barang yang memang dilarang dibawa ke tanah suci.

Namun, ia mengakui bahwa itu yang terjadi. Artinya, setiap musim haji, itu menjadi fenomena tersendiri. Untuk itu, ia berharap jemaah haji tahun ini bisa patuh dan tertib.

“Setiap tahunnya, pasti ada jemaah haji yang tertangkap karena bawa jimat. Dan di Arab Saudi, jimat itu sudah dianggap mendekati syirik,” katanya, Kamis (13/4/2023).

Ia menyebut, perbuatan syirik atau sihir di Arab Saudi itu bisa dikenakan proses pidana. Bahkan, hukuman maksimalnya itu bisa hukuman mati.

“Jadi saya pesan betul ke bapak ibu jemaah haji, tolong jimat atau semacamnya itu ditinggalkan di rumah saja, tidak perlu dibawa naik haji,” paparnya.

Menurutnya, kejadian-kejadian itu memang terjadi di beberapa musim haji sebelumnya. Bahkan, proses negoisasinya pun juga perlu waktu.

“Tinggalkan saja jimat-jimat itu di rumah. Berangkat niatkan untuk ibadah haji. Jangan berpikir ketika bawa jimat ke tanah suci bisa lebih sakti,” terangnya.

Dia mengakui, untuk urusan jimat, Kemenag memang tidak bisa memantaunya secara langsung. Sebab, mayoritas jimatnya itu dibuat bukan dari bahan yang dilarang.

“Ya biasanya kertas, ada beberapa tulisan dan biasanya disimpan di tempat yang tak lazim. Dimasukkan dalam sabuk, dompet atau lainnya,” tambahnya.

Hal lain yang juga dilarang adalah rokok. Ia menyebut, rokok itu dilarang ketika jemaah membawa rokok diluar batas normal atau batas kewajaran.

“Bawa rokok tidak dilarang. Tapi ketika terlalu banyak bawa rokok sampai satu koper lebih itu tetap dilarang dan bisa dikenakan pasal penyelundupan,” urainya.

Inilah yang perlu diantisipasi. Ia berpesan kepada bapak - bapak jemaah haji, bawa rokok dalam jumlah yang wajar, jangan terlalu banyak agar tidak dianggap penyelundupan.

“Semisal satu hari konsumsi rokok satu bungkus, dan estimasi disana itu 41 hari ya bawa 2 atau 3 slop. Itu masih dalam batas wajar,” sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved