Berita Trenggalek

Baru 30 Persen Pengusaha yang Berikan THR 2023, Disperinaker Trenggalek Buka Posko Aduan

Sekretaris Disperinaker Trenggalek, Ari Hartono, mengatakan sudah 30 persen perusahaan memberikan THR ke karyawannya.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
Shutterstock
Ilustrasi THR 2023 

SURYA.co.id, TRENGGALEK - Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Ari Hartono, mengatakan sudah 30 persen perusahaan memberikan THR ke karyawannya.

"Sampai hari ini, perusahaan yang sudah memberikan THR ke karyawannya lebih kurang 30 persen dari jumlah perusahaan di Trenggalek," kata Ari, Kamis (13/4/2023).

Disperinaker sendiri telah membangun Posko Pengaduan THR jika memang ada perusahaan yang tidak menjalankan SE Menaker.

"Sampai hari ini tidak ada pengaduan terkait THR," jelas Ari.

Disperinaker sendiri akan terus memonitoring 70 persen perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan tersebut.

"Selebihnya nanti setelah tanggal 15 dan 17 April. Sesuai janji maksimal tanggal 17 dan kita monitoring," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pelatihan Produktivitas dan Hubungan Industrial (HI) Disperinaker Trenggalek, Sujiati mengatakan jika memang ada perusahaan yang memiliki keuangan buruk, perusahaan bersangkutan boleh menunda pemberian THR setelah hari raya. 

Namun pihak perusahaan harus mengumpulkan seluruh karyawannya terlebih dahulu dan melakukan sosialisasi terkait permasalahan tersebut. 

Jika dalam sosialisasi tersebut seluruh karyawannya tidak mempermasalahkannya, maka pengusaha bisa membayarkan sesuai dengan kesepakatan dengan karyawan.

Namun kesepakatan tersebut bisa batal, jika ada satu saja karyawan yang menolaknya.

Sedangkan untuk jumlah THR adalah satu kali gaji pokok setiap karyawan dengan syarat telah memiliki masa kerja minimal satu tahun.

Sedangkan bagi karyawan yang masa kerja antara satu bulan hingga satu tahun, besaran THR ditentukan dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan, dan dikalikan dengan jumlah gaji pokoknya 

"Jika ada karyawan yang mendapatkan THR tidak sesuai ketentuan silakan melapor, dan kami akan meneruskan laporan itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi jawa Timur, agar melakukan tindakan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved