Anas Urbaningrum Bebas
MASA LALU Anas Urbaningrum dari Ketua HMI, Terjegal Korupsi di Partai Demokrat hingga Bebas Hari Ini
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (11/4/2023). Berikut masa lalunya dari aktivis.
SURYA.CO.ID - Ini lah masa lalu Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini Selasa (11/4/2023).
Menjelang bebas, Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dipastikan kondisinya sehat.
Adik Anas Urbaningrum, Anna Luthfie mengatakan sang kakak tengah mempersiapkan administrasi untuk kebebasannya.
"Alhamdulillah Mas Anas sehat. Sekarang (kemarin) paling persiapan administratif. Itu hal yang biasa dilakukan sebagai warga binaan yang besok harinya (hari ini) merdeka (bebas)," katanya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id, Selasa (11/4/2023).
Setelah bebas dari lapas, Anna mengungkapkan, sang kakak akan berpidato singkat di hadapan para pendukungnya.
Baca juga: Bertolak ke Bandung, PPI Jatim Akan Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum Selasa Besok
Kemudian, berpindah ke Rumah Makan Ponyo, di Jalan Cinunuk, Kabupaten Bandung, untuk buka bersama dan salat tarawih.
Anna menyebut, sang kakak juga berkeinginan untuk sungkem ke ibundanya di Blitar.
"Kemudian di situ ada diskusi sampai jam 9 malam, lalu bergerak menuju Blitar, karena Mas Anas ingin bisa langsung sungkem minta doa ibu yang ada di Blitar," ucap Anna.
Terkait rencana sungkem ini juga diungkapkan Anna saat ditemui di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jumat (7/4/2023).
Saat itu, Anna Luthfie sedang menunggu beberapa pekerja yang sedang memasang tenda di halaman samping kanan rumah orang tuanya.
Tenda itu dipersiapkan bagi para tamu yang hadir untuk menyambut kedatangan Anas di rumah orang tuanya.
"Sebenarnya tidak ada acara khusus di rumah ibu. Karena kebetulan bertepatan dengan bulan Ramadan, Mas Anas ngajak buka bersama para tetangga dan teman-temannya di sini," ujar Anna Luthfie.
Suasana rumah orang tua Anas saat itu memang tidak terlalu ramai.
Rumah model lama dengan pagar semi terbuka dan halaman samping yang luas itu terlihat tidak seperti akan mengadakan acara.
Hanya terlihat beberapa pekerja sedang mendirikan tenda di halaman samping kanan rumah.
Lalu, di halaman samping kiri rumah terlihat dua unit mobil parkir. Di teras samping kiri rumah itu juga terlihat ada tiga orang sedang duduk di kursi sambil mengobrol.
Sedang, Anna Luthfie berada di bangun rumah lama samping kanan rumah induk bagian belakang. Anna terlihat duduk di kursi ditemani satu kerabatnya sambil melihat pekerja memasang tenda.
Sesuai rencana, rombongan Anas Urbaningrum melakukan perjalanan darat menuju Blitar pada Selasa (11/4/2023) malam.
"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Menurutnya, sesampai di Blitar, Anas akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati.
Kemudian akan dilanjutkan buka bersama, salat tarawih berjamaah dan sahur bersama di rumah orang tua Anas.
"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," katanya.
Anna mengaku tidak ada permintaan khusus dari Anas Urbaningrum saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Blitar.
Tapi, kata Anna, keluarga akan menyiapkan makanan kesukaan Anas Urbaningrum saat berada di rumah orang tuanya di Blitar.
Menurut Anna, makanan kesukaan Anas Urbaningrum, yaitu, ikan kutuk (gabus) dimasak santan dan botok lamtoro.
"Kalau dari Mas Anas tidak ada permintaan khusus. Mas Anas orangnya apa yang dihidangkan ya itu yang dimakan. Tapi, keluarga menyiapkan makanan kesukaan Mas Anas, yaitu, iwak kutuk (ikan gabus) dan botok lamtoro," katanya.
Setelah dari Blitar, Anas Urbaningrum akan lebih banyak berkegiatan di Jakarta.
Meski demikian, Anas masih harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Berkegiatan Insya Allah banyak di Jakarta ya, masih ada tiga bulan juga untuk wajib lapor," jelasnya.
Berikut Rekam Jejak Anas Urbaningrum:
1. Ketua Umum HMI
Anas Urbaningrum lahir di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969.
Dia merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat.
Anas Urbaningrum menempuh pendidikan di Universitas Airlangga, Surabaya melalaui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.
Ia mengambil Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dan lulus pada 1992.
Anas Urbaningrum kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.
Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa.
Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.
Kemudian ia melanjutkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
2. Ketua KPU
Ketika Reformasi terjadi pada 1998, Anas Urbaningrum tergabung sebagai anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan reformasi.
Setahun berselang, Anas Urbaningrum bergabung dengan Tim Seleksi Partai politik atau Tim Sebelas pada Pemilu 1999.
Tugasnya saat itu adalah memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu dengan total 48 partai.
Masih di era awal reformasi, Anas Urbaningrum menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan Pemilu 2004.
3. Gabung Partai Demokrat
Anas Urbaningrum menarik diri dari KPU pada 8 Juni 2005 dan bergabung dengan Partai Demokrat.
Bersama Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mendapatkan tugas sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Anas Urbaningrum juga mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2009 mewakili dapil Jawa Timur VII meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.
Mewakili Demokrat, Anas Urbaningrum berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan sebanyak 178.381 suara.
Sepak terjangnya sebagai Anggota DPR RI hanya berlangsung selama satu tahun karena Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Kala itu, Anas Urbaningrum berhasil mengungguli Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie dalam kongres ke-2 Partai Demokrat di Bandung.
4. Korupsi Proyek Hambalang

Saat memimpin Partai Demokrat, nama Anas Urbaningrum terseret dalam isu korupsi berbagai proyek termasuk proyek Hambalang di Bogor.
Mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa Anas Urbaningrum adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kasus Hambalang.
Kala itu, Anas Urbaningrum sesumbar siap digantung di Monas jika terbukti melakukan korupsi.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada Maret 2012.
Hingga akhirnya, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013.
Satu hari berselang, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Setelah menjalani sejumlah persidangan, Anas pun dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang oleh majelis hakim.
Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
5. Vonis naik turun
Selama menjalani persidangan dan ditetapkan bersalah, Anas Urbaningrum mengalami beberapa perubahan vonis.
Hal itu beriringan dengan jalan hukum yang ditempuh Anas Urbaningrum melalui banding hingga kasasi.
Vonis pertamanya yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada September 2014.
Kemudian, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi turut disita karena disebut sebagai hasil korupsi.
Atas vonis tersebut, Anas Urbaningrum menempuh banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.
Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.
Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Berikut Rekam Jejaknya dari HMI hingga Kasus Korupsi Hambalang
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.