Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Besok Bebas, Dapat Cuti Menjelang Bebas, Apa Itu?

Anas Urbaningrum bebas besok, Selasa (11/4/2023), dan mendapat cuti menjelang bebas, apakah itu? Berikut penjelasannya.

TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan
Anas Urbaningrum yang akan bebas besok, Selasa (11/4/2023). 

SURYA.co.id - Anas Urbaningrum akan mendapat cuti menjelang bebas, apakah itu?

Seperti diketahui, kabar Anas Urbaningrum bebas santer diberitakan baru-baru ini.

Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu akan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat besok, Selasa (11/4/2023).

Namun, Anas harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kesehatan.

Anas bebas karena ia mendapatkan program integrasi cuti menjelang bebas.

Lantas, apa itu cuti menjelang bebas?

Ketentuan tentang cuti menjelang bebas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam Pasal 102 ayat (1) disebutkan bahwa cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi:

  • Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.

Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan.

Baca juga: BIODATA Anas Urbaningrum, Koruptor Proyek Hambalang yang Bakal Bebas dari Penjara Sebentar Lagi

Bagi narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, cuti menjelang bebas dapat diberikan dengan syarat:

  • Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.

Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.

Kelengkapan dokumen cuti menjelang bebas:

1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan anak yang ditandatangani oleh Kepala

3. Lembaga Pemasyarakatan (Kepala Lapas/LPKA)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved