Berita Bangkalan

Kapolres Bangkalan Ungkap Maling HP Beraksi Saat Ngabuburit, Babak Belur Setelah Diringkus Warga

MB mengaku sebelumnya pernah mencuri motor di tiga lokasi berbeda. Salah seorang korbannya adalah seorang tukang cukur

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Dua pelaku pencurian handphone digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (11/4/2023) usai menjadi bulan-bulanan massa di Kelurahan Kraton. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kejar-kejaran antara pencuri handphone (HP) dengan beberapa warga bersepeda motor, Senin (10/4/2023) lalu, menjadi perhatian masyarakat. Juga terekam bagaimana salah satu dari dua pelaku kejahatan recehan itu gagal kabur, dan berakhir menjadi bulan-bulanan pengeroyokan warga sebelum diamankan polisi.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (11/4/2023). Menurut Wiwit, pencurian HP itu terjadi saat keramaian warga pada momen ngabuburit di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Mendadak suasana ngabuburit gaduh karena ada teriakan keras, ‘maling’. Tanpa dikomando, sejumlah pengendara merespons aksi nekat dua pelaku perampasan HP dengan melakukan pengejaran. Pencurian HP itu terjadi di depan Toko Agent Ritel aksesoris handphone, tidak jauh dari kompleks rumah dinas anggota Kodim 0829 Bangkalan.

Pelakunya adalah MB (33) dan RD (27), keduanya warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah. “Sempat dihajar massa, para pelaku memanfaatkan situasi ramai saat korban sedang ngabuburit, kebetulan di kolong depan motor ada ponsel,” ungkap Wiwit.

Beberapa saat sebelum kejadian, korban menjemput saksi mengendarai sepeda motor berkeliling kota untuk ngabuburit. Ketika tiba di lokasi kejadian, korban bersama rekannya turun untuk membeli es tetapi lalai karena meninggalkan HP merek Vivo Y12S di dashboard motor tidak jauh dari penjual es.

“Ketika korban hendak mengambil HP, tiba-tiba muncul dua orang tidak dikenal mengendarai motor sejenis matic. Pelaku langsung mengambil HP dan melarikan diri,” ungkap Wiwit didampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayati.

Di hadapan penyidik, MB mengaku sebelumnya pernah mencuri motor di tiga lokasi berbeda. Salah seorang korbannya adalah seorang tukang cukur di kawasan Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan.

“Salah seorang tersangka (MB) merupakan DPO kasus curanmor. Ada tiga TKP, tiga laporan polisi, tiga motor yang telah diambil. Salah satunya milik tukang cukur,” pungkas Wiwit.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti Vivo Y12S, dua pakaian sweater berwarna coklat, dan dua celana jeans panjang warna biru. Keduanya terancam kurungan pidana maksimal 7 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved