Tanggapan Sri Mulyani usai Viral Soimah Curhat Didatangi Oknum Petugas Pajak Bawa Debt Collector

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi tanggapan terkait Soimah yang pernah mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari oknum petugas pajak

|
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Instagram/smindrawati, Instagram/showimah
Kolase foto Menteri Keungan Sri Mulyani dan Soimah. Sri Mulyani memberikan tanggapan usai curhatan Soimah mengenai oknum petugas pajak viral di jagad maya 

Pada 2015, ketika Soimah membeli rumah.

Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instransi di luar kantor pajak yang berkaitan jual beli aset yakni petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Kalaupun kejadian tersebut melibatkan petugas pajak, maka biasanya anggota pajak di lapangan hanya sebatas bertugas memvalidasi.

Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual bukan kepada pembeli untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: CURHAT Soimah Didatangi Oknum Petugas Pajak, Bawa Dept Collector Gebrak Meja: Saya Bukan Koruptor

Mengenai keluhan Soimah tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector untuk mengecek detail bangunan, Ditjen Pajak menyebut sudah memiliki petugas Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Dalam menjalankan pekerjaannya pun JSPN dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak.

Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak.

"Lalu buat apa (Soimah) didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?," ungkap Ditjen Pajak.

Kalaupun benar itu petugas pajak, mungkin saja itu petugas penilai pajak yang meneiliti pembangunan pendopo Soimah.

Petugas penilai pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.

Hasilnya, bangunan Pendopo Tulungo milik Soimah tersebut ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang diklaim Soimah.

Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut.

Menurut UU PPN dan PMK Nomor 61 Tahun 2022, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi maka terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran.

Maka dengan belum ditindaklanjutinya rekomendasi petugas pajak, artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan.

Kemudian terkait petugas pajak yang menghubungi Soimah dengan seolah tidak manusiwai karena mengejar untuk melaporkan SPT tahunan di akhir Maret 2023.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved