BEDA Soimah dan Kemenkeu Soal Petugas Pajak yang Perlakukan Bak Koruptor hingga Aksi Debt Collector

Kemenkeu bereaksi terkait pengakuan Soimah yang diperlakukan bak koruptor oleh petugas pajak. Nilai pendopo juga diungkap beda.

Editor: Musahadah
kolase instagram/youtube dehakims
Pernyataan Soimah soal perlakuan semena-mena petugas pajak dibantah kemenkeu. Termasuk soal nilai bangunan pendoponya. 

SURYA.CO.ID - Pengakuan artis serba bisa, Soimah Pancawati alias Soimah soal perlakuan semena-mena petugas pajak mendapat reaksi dari kementerian keuangan (Kemenkeu RI). 

Namun, dalam penjelasannya pihak kemenkeu justru berkebalikan dengan pernyataan Soimah

Berikut beda pernyataan Soimah dan Kemenkeu terkait masalah pajak yang dialami pesinden terpopuler tersebut: 

1. Soal Debt Collector

Dalam perbincangan dengan budayawan Butet Kertarajasa di channel YouTube Blakasuta, Soimah juga mengungkap sikap oknum petugas pajak yang mendatangi rumahnya di Jogja bersama debt collector.

Baca juga: BIODATA Soimah yang Mengaku Diperlakukan Semena-mena Petugas Pajak: Seakan-akan Saya Ini Koruptor

Dia dituding sengaja menghindari petugas pajak dengan selalu tidak ada di rumah, padahal Soimah memang sedang bekerja di Jakarta.

"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan ditempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," kata Soimah.

"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," lanjutnya.

Walaupun menyayangkan tindakan oknum petugas pajak tersebut, Soimah mengatakan dirinya tetap taat bayar pajak.

"Soimah enggak bakal lari kok, bisa dicari, jangan khawatir, bayar pasti bayar, tapi perlakukan lah dengan baik," ucap Soimah.

"Saya kerja hasil jerih payah, proses panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi, kok saya diperlakukan seakan-akan saya ba****an, saya ini koruptor," sesalnya.

Terkait debt collector ini,  Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo, mengatakan, petugas pajak yang membawa debt collector hingga masuk rumah Soimah dan melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan, itu adalah kegiatan normal.

Bahkan, kata dia hal itu didasarkan pada surat tugas yang jelas.

"Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak," kata Prastowo dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Prastowo juga menjabarkan, petugas pajak yang mendatangi rumah Soimah itu tidak asal-asalan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved