NASIB Ketua RT Viral Minta THR 2023 ke Warga, Lurah Turun Tangan, Polisi Sebut Bisa Dipidana
Pengurus dan Ketua RT 009 RW 006 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat viral usai meminta meminta THR kepada warganya
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat (Uus) untuk menegur dan menelusuri," tutur Heru.
Dipanggil Lurah
Sementara itu, ketua RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng dan pengurusnya telah dipanggil oleh pihak kelurahan imbas adanya surat edaran untuk meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada warga.
Mengutip Kompas.com, Lurah Kapuk Boy Raya Purba mengatakan, pihaknya meminta Ketua RT 009 Eman mengklarifikasi surat tersebut.
Baca juga: Detik-detik David Ozora Pegang Kumis Mas Adam Suami Inul Daratista Viral, Soimah Beri Komentar Kocak
Boy menyebut, Ketua RT 009 Eman mengakui perbuatannya yakni menyebarkan surat edaran untuk meminta uang THR kepada warga di lingkungannya.
"Setelah dilakukan pembinaan, Ketua RT 009 RW 016, Eman menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan," ujar Boy saat dihubungi Kompas.com.
Eman juga diminta untuk mengklarifikasi dengan menganulir serta mencabut surat edaran itu.
"Kami bina, kami sampaikan bahwa sesuatunya itu harus berdasarkan regulasi. Dan karena yang bersangkutan menyadari kekeliruannya yang bersangkutan kemudian mencabut (surat edaran)," kata Boy.
Bisa Kena Pidana
Di samping itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapa pun untuk tidak meminta THR dengan paksaan. Menurut Gidion, orang atau lembaga yang meminta THR dengan paksaan bisa dikenakan hukuman pidana.
Sebaliknya, bagi yang bersedia memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.
"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion, dilansir dari Antara, Kamis (6/4/2023).
Kendati demikian, kata Gidion, hingga saat ini belum ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR.
Namun, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.