NASIB Ketua RT Viral Minta THR 2023 ke Warga, Lurah Turun Tangan, Polisi Sebut Bisa Dipidana

Pengurus dan Ketua RT 009 RW 006 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat viral usai meminta meminta THR kepada warganya

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Twitter/txtdrjkt, Shutterstock
Viral Ketua RT dan pengurus RT 009 RW 006 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat minta THR ke warga 

SURYA.CO.ID - Seorang ketua Rukun Tetangga (RT) viral di media sosial.

Hal itu usai lantaran ketua RT serta pengurusnya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 kepada warga.

Kelakuan perangkat RT tersebut viral usai surat edaran permintaan THR tersebar di jagad maya.

Diketahui mereka merupakan pengurus RT 009 RW 006 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bahwa pengurus meminta warga membayar THR mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp300 ribu.

"Sehubung dengan akan datangnya hari raya Idul Fitri 1444 H/2022 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H (THR)," demikian keterangan yang tertulis dalam surat tersebut.

Adapun, uang itu nantinya akan diberikan kepada pengurus akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis (dasawisma PKK), dan ZIS kelurahan.

Lebih lanjut, surat tersebut memberikan klasifikasi pembayaran, pemilih home industry membayar Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 60 ribu.

"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023 (bisa dicicil selama tiga kali penarikan)," tulis dalam surat.

Pj Gubernur Buka Suara

Mengenai perbutan ketua RT dan pengurusnya itu, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara.

Melansir Kompas.com, ia menegaskan bahwa pungutan dari perangkat RT/RW kepada warga dengan dalih tunjangan hari raya (THR) merupakan hal yang tak boleh dilakukan.

Untuk diketahui, pungutan dari perangkat RT/RW kembali muncul di RW07, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat.

"(Perangkat RT/RW minta pungutan) ya enggak boleh dong," ucap Heru di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2023).

Ia mengaku telah meminta Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto agar menindaklanjuti pungutan dengan dalih THR tersebut. "Itu kan surat (dari) RW.

Saya sudah minta Wali Kota Jakarta Barat (Uus) untuk menegur dan menelusuri," tutur Heru.

Dipanggil Lurah

Sementara itu, ketua RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng dan pengurusnya telah dipanggil oleh pihak kelurahan imbas adanya surat edaran untuk meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada warga.

Mengutip Kompas.com, Lurah Kapuk Boy Raya Purba mengatakan, pihaknya meminta Ketua RT 009 Eman mengklarifikasi surat tersebut.

Baca juga: Detik-detik David Ozora Pegang Kumis Mas Adam Suami Inul Daratista Viral, Soimah Beri Komentar Kocak

Boy menyebut, Ketua RT 009 Eman mengakui perbuatannya yakni menyebarkan surat edaran untuk meminta uang THR kepada warga di lingkungannya.

"Setelah dilakukan pembinaan, Ketua RT 009 RW 016, Eman menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan," ujar Boy saat dihubungi Kompas.com. 

Eman juga diminta untuk mengklarifikasi dengan menganulir serta mencabut surat edaran itu.

"Kami bina, kami sampaikan bahwa sesuatunya itu harus berdasarkan regulasi. Dan karena yang bersangkutan menyadari kekeliruannya yang bersangkutan kemudian mencabut (surat edaran)," kata Boy. 

Bisa Kena Pidana

Di samping itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapa pun untuk tidak meminta THR dengan paksaan. Menurut Gidion, orang atau lembaga yang meminta THR dengan paksaan bisa dikenakan hukuman pidana.

Sebaliknya, bagi yang bersedia memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.

"Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya," kata Gidion, dilansir dari Antara, Kamis (6/4/2023).

Kendati demikian, kata Gidion, hingga saat ini belum ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR.

Namun, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved