Berita Nganjuk

Nganjuk Akhirnya Punya Bupati Sungguhan Selama 6 Bulan, Marhaen Diminta Jadikan Pemda Tetap Netral

Yang jelas, jalannya roda pemerintahan akan tetap seperti yang sudah berjalan sekarang ini dan tidak ada perubahan signifikan

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Setelah dua tahun terakhir hanya dipimpin seorang pelaksana tugas (plt), rakyat Nganjuk akhirnya bakal memiliki bupati sungguhan alias bupati definitif. Itu setelah Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati Nganjuk definitif sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kalau sesuai jadwal, maka Senin (10/4/2023), Gubernur Jawa Timur akan melantik Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi sebagai Bupati Nganjuk definitif di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Rencana pelantikan Bupati Nganjuk tersebut diketahui dari agenda resmi kegiatan Bupati Nganjuk Pemkab Nganjuk, Minggu (9/4/2023).

Sebelumnya Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, SK penetapan Bupati Nganjuk definitif tersebut telah ditandatangani Mendagri, Senin (3/4/2023) malam. Diperkirakan, SK Mendagri tersebut sampai di Gubernur Jawa Timur dalam waktu dua hari hingga tiga hari.

"Apabila SK tersebut sudah turun tentunya ibu Gubernur Jatim akan segera melakukan pelantikan. Dan kami dalam posisi sabar menunggu saja," kata Marhaen.

Dan apabila sudah ada pelantikan Bupati Nganjuk definitif, dikatakan Marhaen, pihaknya akan menjalankan amanat dalam sisa waktu masa jabatan Kepala Daerah Nganjuk periode 2018-2023 dengan sebaik-baiknya.

"Yang jelas, jalannya roda pemerintahan akan tetap seperti yang sudah berjalan sekarang ini dan tidak ada perubahan signifikan," ucap Marhaen.

Sementara anggota Komisi 1 DPRD Nganjuk bidang Pemerintahan, Suprapto mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan turunnya SK itu. Diharapkan dengan sudah adanya Bupati Nganjuk definitif, nantinya roda Pemerintahan di Kabupaten Nganjuk menjadi semakin baik.

"Karena Bupati Nganjuk nantinya bisa mengambil kebijakan strategis lebih cepat dan tidak lagi harus menunggu persetujuan Mendagri," kata Suprapto.

Meski demikian, tambah Suprapto, sisa waktu masa jabatan Kepala Daerah periode 2018-2023 selama 6 bulan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional menjelang tahun politik.

"Artinya, Pemerintahan Kabupaten Nganjuk harus netral dan tidak dibawa untuk kepentingan politik," tutur Suprapto. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved