SOSOK Biduan Linca, Otak Perampokan Sadis yang Ajak ke Hotel, Rampas Mobil dan Buang Korban ke Kebun

Linca (22), seorang biduan menjadi otak perampokan di terhadap Andri Jepriansyah warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Editor: Musahadah
kolase tribun sumsel/istimewa
Biduan Linca, otak perampokan sadis di Lampung yang awalnya mengajak korban ke hotel, melucuti harta dan merampas mobil sebelum membuang korbannya ke kebun sawit. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Linca (22), seorang biduan yang menjadi otak perampokan di terhadap Andri Jepriansyah warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Tak sendiri, saat beraksi biduan Linca berkomplot dengan kekasihnya (DN),  Santri (40), DY dan GB (inisial)

Biduan berambut panjang ini menyasar korbannya di kafe Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

Di sana, biduan Linca berkenalan dengan Andri Jepriansyah. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, setelah bertemu di kafe, pelaku dan korban sepakat untuk bertukar nomor telepon.

Baca juga: BIODATA Ucie Sucita Biduan yang Aksinya Viral Joget Bareng Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono

"Kenal di cafe di Kawasan OKU 10 hari yang lalu tukar nomor hp dan janjian," ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Setelah menjalin komunikasi via telpon, Linca dan korban kembali sepakat bertemu di di Hotel Musi Raya Tebing Tinggi pada Selasa (4/4/2023).

"Usai bertemu di hotel pelaku pergi mengajak korban ke Desa Bayau, Kecamatan Pendopo untuk menemui temannya," sambungnya.

Dalam perjalanan, setelah memasuki Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, Linca menelepon temannya akan tetapi temannya sedang tidak berada di Desa Bayau.

 "Mendengar hal itu pelaku mangajak korban kembali ke Kecamatan Tebing tinggi," terang AKP M Tohirin.

Setibanya di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo mobil yang mereka kendarai mengalami pecah ban. 

Tidak lama berselang mereka langsung diberhentikan oleh kendaraan yang tidak dikenal, lalu turunlah 4 orang pelaku lainnya yang belakangan diketahui sudah berkomplot dengan Linca.

"Para pelaku langsung menodongkan senjata api kepada korban lalu korban dibawa masuk ke dalam mobil dan tangan diikat serta mata korban ditutup," jelanya

Di dalam mobil korban, para pelaku melakukan pengeledahan terhadap korban dan pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 beserta 1 dompet yang berisi dua kartu ATM.

"Pelaku memaksa korban untuk memberitahu pin kartu ATM tersebut, lalu pelaku berhenti di gerai ATM dan menguras uang korban sebanyak Rp 6 juta," terang Tohirin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved