Berita Malang Raya

Laporan Kasus Robot Trading ATG Terus Bertambah, Polisi Dalami Ada Dugaan Tersangka Baru

Polresta Malang Kota terus mendalami perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), yang menjerat Wahyu Kenzo jadi tersangka.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat digelandang di Mapolda Jatim pada Maret lalu. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Polresta Malang Kota terus mendalami perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Hingga kini, Polresta Malang Kota telah menerima 9 Laporan Polisi (LP) terkait kasus tersebut. Tentunya, hal itu ada penambahan, dari yang sebelumnya 5 LP.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan hal tersebut.

"Kami sudah menerima, ada 9 Laporan Polisi yang diterima terhadap perkara robot trading," ujarnya kepada SURYA.CO.ID, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Begini Modus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tipu Ribuan Korbannya, Awalnya Jual Susu Nutrisi

Baca juga: Robot Trading Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Member di Indonesia dan 3 Negara, Kerugian Capai Rp 9 Triliun

Baca juga: Ketua BPKN RI Rizal E Halim Singgung Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo: Banyak Crazy Rich Palsu

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, pihaknya masih mendalami dugaan adanya keterlibatan orang lain atau adanya tersangka baru.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus robot trading ATG. Yaitu, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan.

"Kalau untuk perkara, kami masih mencoba mendalami beberapa indikasi keterlibatan yang lain," tambahnya.

Dirinya juga mengungkapkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur terkait tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.

Selain itu, sejauh ini sudah ada sekitar 13 saksi kasus robot trading ATG telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.

"Terkait hal itu (saksi yang diperiksa), mungkin akan bertambah lagi," terangnya.

BuHer juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak terlalu buru-buru melakukan pelimpahan ke kejaksaan. Pasalnya, pihaknya masih punya waktu sampai menunggu ekspose perkara di kejaksaan.

"Belum, kami masih melihat, yang pertama ada namanya ekspose ke kejaksaan. Kemungkinan setelah lebaran. Dan kami masih ada waktu lebih kurang 30 hari masa penahanan dari saudara WK (Wahyu Kenzo). Tetapi itu baru satu perkara, belum perkara lain, apakah bisa digabungkan atau berdiri sendiri," tandasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved