Berita Madiun

Pemkab Madiun Cuma Bisa Pasrah, THR ASN Hanya Cair 50 Persen

Pemerintah Kabupate nMadiun hanya bisa pasrah, lantaran THR Idul Fitri 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) cair tidak 100 persen.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Sekdakab Madiun, Tontro Pahlawanto. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun hanya bisa pasrah, lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) cair tidak 100 persen.

Sekdakab Madiun, Tontro Pahlawanto mengungkapkan, diketahui Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa THR untuk ASN dan Pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu.

Menurutnya, berdasarkan PP 15 tahun 2023 menyatakan, komponen THR ASN dan Pensiunan yang bersumber dari APBN, diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Serta, ditambah 50 persen tukin (tunjangan kinerja) per bulan bagi yang mendapatkannya.

"Sementara bagi instansi pemerintah daerah yang bersumber dari APBD, selain gaji pokok dan tunjangan yang melekat, juga diberikan maksimal 50 persen," ujar Tontro, Kamis (6/4/2023).

Dirinya juga menjelaskan, tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kami hanya bisa mengikuti aturan yang berlaku. Kami menerima dengan terbuka kebijakan apapun dari pemerintah pusat," ucapnya.

Meski demikian, Tontro menyebut, surat resmi dari Kementerian Keuangan belum turun ke Pemkab Madiun.

"Kami menerima dengan positif kebijakan dari pemerintah pusat. Salah satunya dengan jumlah besaran THR yang diberikan ke ASN tahun ini," pungkas Tontro.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved