Anas Urbaningrum Tak Jadi Bebas Tanggal 10 April 2023, Bakal Dijemput Pendukung dan Sejumlah Aktivis
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dijadwalkan bebas pada 10 April 2023, harus mundur dari tanggal semula.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Baca juga: Kasus Anas Urbaningrum, KPK Serahkan Lahan Rampasan ke Pemkot Yogyakarta, Ini Rencana Penggunaanya
Kasus Korupsi E-KTP
Anas Urbaningrum disebut menerima uang 5,5 juta dollar AS dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Uang itu diterima saat Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Keterlibatan Anas bermula pada bulan Juli-Agustus 2010, saat DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun 2011, terkait anggaran proyek e-KTP.
Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung dalam proyek e-KTP, beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Anas Urbaningrum.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Guna merealisasikan fee kepada anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.
Dalam kesepakatan itu, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.
Sedangkan, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.
Selain itu, kepada Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen, serta kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574,2 miliar.
Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan. Pemberian uang dari Andi untuk Anas dilakukan secara bertahap hingga mencapai 5,5 juta dollar.
Rinciannya yakni pada April 2010 sebanyak 2 juta dollar AS, Oktober 2010 dilakukan dua kali yakni 500.000 dollar AS dan 3 juta dollar AS.
Sehingga, totalnya mencapai 5,5 juta dollar AS. Jumlah itu setara Rp 73,6 miliar.
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum bakal bebas
pembebasan Anas Urbaningrum
kasus hambalang
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Warga Tambaksari Surabaya Hajar dan Ikat Maling Motor, Tertangkap Saat Sasar Kendaraan Kurir Paket |
![]() |
---|
Rekam Jejak Joao Mota yang Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas, Baru 6 Bulan Menjabat |
![]() |
---|
Golkar Mengkaji Kemungkinan Penambahan Kursi DPRD Surabaya, Imbas Peningkatan Jumlah Penduduk |
![]() |
---|
Nasib 20 Tersangka Tewasnya Prada Lucky Namo di NTT, Sudah Ditahan, Terancam 5 Pasal Ini |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Mojokerto Dapat Pemeriksaan Kesehatan dan Kacamata Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.