UPDATE Ida Dayak Setelah Kesaktiannya Dibongkar Pesulap Merah, Perhimpunan Dokter Beber Bahayanya
Inilah update kabar Ida Dayak atau Ida Andriyani setelah rahasia kesaktiannya dibongkar pesulap merah. Perhimpunan Dokter Beber bahayanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah update kabar Ida Dayak atau Ida Andriyani setelah rahasia kesaktiannya dibongkar pesulap merah atau Marcel Radhival.
Pengobatan alternatif Ida Dayak kini disorot Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI).
PABOI menyatakan bahwa keamanan dan dampak lanjutan dari terapi alternatif non-medis yang digunakan Ida Dayak perlu dikaji secara ilmiah.
“Saya sampaikan ilmu terus berkembang, tidak ada satupun ilmu yang bisa mengklaim ilmunya yang paling bagus.
Selain itu, penyakit juga selalu ada penyakit baru,” kata Ketua Dewan Pakar PABOI periode 2022-2025 Ferdiansyah dalam Talkshow “Tanggapan Pengobatan Ortopedi Non-Medis” yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu, melansir dari ANTARA.
Menanggapi antusiasme warga yang besar terhadap pengobatan non-medis Ida Dayak, Ferdiansyah menuturkan dalam sebuah pengobatan alternatif, pemantauan (monitoring) terhadap tata laksana pengobatan harus diketahui secara jelas dan terstruktur.
Terutama apabila terkait dengan masalah tulang, yang pada terapinya juga harus memperhatikan bagian lain seperti saraf, otot bahkan pembuluh darah yang melekat pada tulang.
Baca juga: KESAKTIAN Ida Dayak Di Mata Pesulap Merah Tak Ada Istimewanya, Marcel Radhival Bongkar Triknya
“Kalau kita melakukan manipulasi dengan cara yang tidak benar, maka justru memperberat terutama yang kita takutkan adalah pembuluh darah dan syaraf,” ujar Ketua Kolegium Ortopedi dan Traumatologi periode 2019-2022 itu.
Menurut dia, apabila pasien mengalami permasalahan hanya pada bagian tulang, maka potensi peluang untuk sembuh lebih besar walaupun belum tentu posisi tulang bisa kembali seperti semula atau menjalankan fungsinya.
Akan tetapi jika bagian tulang yang bermasalah turut mengenai pembuluh darah, dampak terburuk yang terjadi pasien yakni harus diamputasi.
Sebaliknya, jika mengenai saraf akan timbul kelumpuhan karena saraf yang berpeluang tertekan, rusak atau putus.
Ferdiansyah menambahkan bahwa monitoring dan pengkajian terapi dalam bentuk metode baru bisa membantu masyarakat terhindar dari perasaan menyesal karena sudah mengikuti terapi tersebut apabila di kemudian hari hasilnya tidak sesuai dengan harapannya atau lebih buruk.
“Jangan sampai pasien itu menyesal karena banyak pasien yang rentan, yaitu orang yang sudah putus asa penyakitnya, tidak bisa disembuhkan dengan cara standar yang ada.
Jangan sampai mengorbankan pasien. Jadi, kita harus menjaga pasien tidak dikorbankan,” katanya.
Selain mempelajari ilmu baru atau menemukan dampak dari pengobatan, pengkajian, menurut dia, juga bisa membantu menemukan efikasi atau manfaat pengobatan secara efektif beserta kualitasnya untuk dipertimbangkan dalam dunia kedokteran sebagai bentuk pengobatan baru.
Dibongkar Pesulap Merah
Kesaktian Ida Dayak atau Ida Andriyani yang baru-baru ini viral ternyata mendapat sorotan dari Pesulap Merah atau Marcel Radhival.
Bagi Marcel, kesaktian wanita asal Kalimantan Timur itu tak ada istimewanya.
Pengobatan yang dilakukan Ida Dayak, menurut Pesulap Merah, tak ada bedanya dengan ahli pijat tulang.
Ida Dayak sebenarnya adalah ahli pijat tulang yang mirip dengan metode Haji Naim sang ahli patah tulang.
"Tentang IDA DAYAK, pengobatannya ya ahli pijat tulang pada umumnya, semua ahli perbaikan tulang juga memang begitu keahliannya (Contoh ahli patah tulang lainnya adalah = HAJI NAIM)," pungkas Marcel Radhival dalam unggahannya di Instagram.
Terkait minyak sakti yang dibawa Ida Dayak, Marcel mengurai detail penjelasan.
Bahwa minyak yang konon dapat mengeluarkan darah kotor tersebut adalah bukan minyak ajaib.
Atas uraiannya itu, Marcel Radhival pun pernah menjelasakan terkait minyak merah yang dibawa Ida Dayak dalam kanal Youtube-nya.
Diungkap Marcel, minyak merah tersebut adalah minyak urut biasa.
"Terus kalo tentang cairan minyak yang katanya bisa ngeluarin darah kotor (beberapa kali Ida Dayak pernah mempraktekkan) itu udah lama gw bongkar kebohongannya di ILMU MERAH, tapi alhamdulillah belakangan ini IDA DAYAK udah gapernah lagi praktekin trik itu dan lebih fokus ke keahlian membetulkan tulang yang geser/tidak sesuai tempatnya," ungkap Pesulap Merah.
Kemenkes Ambil Langkah Tegas
Setelah praktik pengobatan tradisional milik Ida Dayak viral, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengambil langkah tegas.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak melarang pratik pengobatan yang bersifat non-medis seperti yang dilakukan Ida Dayak.
"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati begitu, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.
"(Pengobatan tradisional) memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," jelas Nadia.
Disampaikan Nadia, peraturan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitas.
Yaitu, ketrampilan, ramuan dan campuran.
Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.
"Kalau seseorang dengan penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," terang Siti Nadia.
Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).
Berikut rujukan regulasinya:
1. PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional
2. PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
4. PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad)
5.UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.